Beranda Serba Serbi PLTM Tablasupa, Janji Kecil Berubah Jadi Ancaman Besar

PLTM Tablasupa, Janji Kecil Berubah Jadi Ancaman Besar

29
0
BERBAGI
Kampung Tablasupa (Foto: Dok. NGK)

Warga Kampung Tablasupa berdiri teguh menjaga tanah leluhur mereka, sambil berharap keadilan dan kejujuran tetap menjadi dasar dari setiap kebijakan pembangunan.

JAYAPURA (3/7/26), NGK — Kedamaian Kampung yang berada di bagian utara dari Kabupaten Jayapura dan menghadap langsung ke arah Samudra Pasifik, terusik.

Posisi tepatnya berada di wilayah semenanjung yang menjorok ke laut, menjadikannya salah satu desa pesisir yang memiliki akses langsung ke garis pantai dengan topografi yang berbukit dan berbatasan langsung dengan perairan laut yang tenang di teluk-teluk sekitarnya.

(Foto: suaratabi.id)

Apa yang awalnya dijanjikan sebagai pembangunan kecil dan bermanfaat bagi warga, kini berubah menjadi sumber kekhawatiran, pertikaian, dan kekecewaan mendalam bagi masyarakat Kampung Tablasupa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) yang digagas PT PLN (Persero) menuai gelombang penolakan keras, lantaran dianggap melanggar kesepakatan awal dan merampas hak ulayat yang telah dijaga turun-temurun.

Ketegangan memuncak pada hari Kamis, 2 Juli 2026, ketika warga mendatangi langsung tim survei PLN yang tengah melakukan persiapan di salah satu rumah warga. Meskipun kegiatan ini baru berada pada tahap awal, masyarakat tidak tinggal diam. Bagi mereka, langkah ini adalah bentuk pengingkaran terhadap perjanjian yang sudah disepakati bertahun-tahun silam.

Dari 2 Hektar Membengkak Menjadi 15 Hektar

Bukti ketidakadilan itu terlihat nyata dari selisih angka yang mencolok. Berdasarkan Berita Acara kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 25 Januari 2017, luas lahan yang disetujui untuk proyek ini hanya berkisar antara 1 hingga 2,6 hektare. Namun, kenyataannya pada tahun 2018, saat mengajukan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Jayapura, luas wilayah yang dimohonkan melonjak drastis menjadi 15 hektare — hampir enam kali lipat dari kesepakatan semula.

Ironisnya, izin prinsip dari tingkat Provinsi sendiri ternyata sudah terbit sejak tahun 2011, jauh sebelum kesepakatan dengan warga dibuat. Perbedaan data yang tajam ini menimbulkan kecurigaan mendalam dan menghapus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pihak korporasi.

Membelah Keharmonisan Satu Suku

Dampak buruknya tak hanya soal lahan. Rencana sepihak ini telah menorehkan luka di dalam hubungan kekerabatan. Di tengah kampung yang dulunya rukun, kini terbelah menjadi dua kubu: pendukung dan penentang. Situasi ini dikhawatirkan akan memicu konflik berkepanjangan, mengingat lahan yang meluas itu masuk ke wilayah hak ulayat milik banyak pihak.

“Kesepakatan lama dianggap tidak ada, dan wilayah adat kami terancam menyempit,” tegas Mesak Jefri Apaseray, Sekretaris Dewan Adat Kampung Tablasupa. Ia mengakui ketegangan ini sedang memanas, dan Dewan Adat akan segera menggelar pertemuan akbar untuk memutuskan nasib proyek ini — apakah akan dilanjutkan atau dibatalkan total demi menjaga kedamaian.

Sependapat dengan itu, Darius Somisu dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Suku Tepera menegaskan bahwa penolakan ini bukan tanpa alasan kuat. “Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal ruang hidup yang harus diwariskan ke anak cucu. Jika lahan ini dikuasai sepihak, generasi mendatang akan kehilangan haknya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan prinsip dasar pembangunan di tanah Papua, tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat. Apalagi saat ini wilayah hukum adat mereka sedang dalam proses pemetaan mandiri untuk mendapatkan pengakuan resmi negara.

Ada Apa di Balik Proyek Ini?

Kecurigaan warga semakin memuncak. Melihat perluasan lahan yang begitu besar, mereka bertanya-tanya: apakah ini benar-benar hanya untuk pembangkit listrik berskala mini? Atau ada agenda tersembunyi lain yang ingin dikembangkan di kawasan tersebut di masa mendatang?

Untuk mengurai semua keraguan ini, masyarakat mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura segera turun tangan. Mereka meminta sosialisasi terbuka mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar setiap rencana pembangunan berjalan transparan, adil, dan tidak lagi menipu harapan masyarakat kecil.

Hingga saat ini, ketegangan masih terjaga. Warga Kampung Tablasupa berdiri teguh menjaga tanah leluhur mereka, sambil berharap keadilan dan kejujuran tetap menjadi dasar dari setiap kebijakan pembangunan. (Krist A)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here