Beranda MIMIKA Wakil Bupati Mimika Pimpin Upacara HUT RI di Lapas

Wakil Bupati Mimika Pimpin Upacara HUT RI di Lapas

22
0
BERBAGI
Warga binaan Lapas Timika yang mengikuti upacara (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati)

Di Lapas Kelas IIB Timika, ada 230 orang warga binaan yang dapat remisi. Dari jumlah itu, tiga orang yang mendapat remisi bebas.

TIMIKA (17/8/26), NGK – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, memimpin pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, pada Senin, 17 Agustus 2026.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong membacakan sambutan di Lapas Timika, Senin, 17 Agustus 2026. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati)

Upacara yang diikuti warga binaan di Lapas itu, Emanuel Kemong membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.

Saat upacara, Wakil Bupati didampingi Ketua DPRK, Primus Natikapereyau, Pj Sekda, Abraham Kateyau, Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, anggota Forkopimda lainnya serta sejumlah Kepala OPD dan staft ahli

Penyerahan berita acara remisi bebas kepada perwakilan warga binaan oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati)

Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menyampaikan pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026. Tema peringatan kemerdekaan tahun ini adalah “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.

Menteri menjelaskan  tema tersebut menjadi landasan moral bagi penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. “Berdaulat berarti negara hadir menegakkan hukum secara konsisten dan berkeadilan. Adil berarti hukum memberikan kepastian sekaligus keadilan yang berkeadaban. Makmur berarti terwujudnya masyarakat yang aman dan produktif, termasuk kesempatan bagi mantan narapidana untuk kembali berkontribusi,” ujarnya dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong bersama Ibu Periana Kemong saat tiba di Lapas Timika (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati)

Pada tahun 2026 ini, Pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia, sebagai wujud penghargaan atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjaga disiplin, sedangkan pengurangan masa pidana bagi anak binaan menjadi kesempatan memperbaiki masa depan melalui pendidikan dan pembinaan karakter.

Di Lapas Kelas IIB Timika, ada 230 orang warga binaan yang dapat remisi. Dari jumlah itu, tiga orang yang mendapat remisi bebas. “Terima kasih kepada pihak lapas yang telah membina anak binaan. Selaku perwakilan pemerintah, saya berpesan kepada warga binaan, setelah bebas jangan lagi kembali ke tempat ini tapi berbaur dengan masyarakat. Bagi yang belum mendapat resmisi bebas, percayalah akan ada waktunya,” pesan Emanuel Kemong.

 

Suasana saat upacara di Lapas Timika. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati)

Menteri juga menegaskan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat program pembinaan yang produktif sejalan dengan Asta Cita Presiden, di bidang ketahanan pangan, kemandirian ekonomi, dan pengembangan sumber daya manusia. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan sekaligus menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Foto bersama wakil bupati dan Forkopimda. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati)

Di akhir sambutan, Menteri berpesan agar penerima remisi menjadikan momen ini sebagai titik awal lembaran baru kehidupan, menjadi warga negara yang taat hukum, jujur, dan bermanfaat bagi lingkungan.

Peletakan batu pertama pendirian rumah produksi UMKM di Lapas Timika oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati)

Usai upacara, dilanjutkan dengan peletakan batu pertama rumah produksi hasil kerjasama Dinkop & UMKM Kabupaten Mimika dan Lapas Timika. (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here