
TIMIKA (12/8/26), NGK— Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar konsultasi rancangan peraturan daerah tentang air minum dan air limbah domestik, Rabu (12/8), di Hotel Swiss-Belinn Timika.
Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah daerah, pimpinan serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, serta perwakilan UNICEF Papua dan Jaringan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Indonesia.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menyampaikan penyusunan rancangan peraturan daerah ini bertujuan memperkuat kerangka hukum, kelembagaan, tata kelola, pelayanan, pembiayaan, hingga pengawasan sistem pengelolaan air minum dan air limbah domestik.
Hal ini diharapkan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Seluruh proses penyusunan telah mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan dan berjalan secara bertahap dengan pendampingan UNICEF dan Jaringan AMPL Indonesia. Kegiatan hari ini merupakan tahap ketiga dari rangkaian konsultasi yang telah berlangsung sejak 2019.

Dalam kegiatan konsultasi itu, Perwakilan UNICEF Papua, Reza Hendrawan, memuji komitmen pemerintah daerah memprioritaskan layanan air minum dan sanitasi sebagai hak dasar.

Ia menyoroti keberadaan sarana Instalasi Pengolahan Air yang baik namun belum berfungsi maksimal karena belum adanya lembaga pengelola yang profesional dan regulasi yang memadai. Pengelolaan instalasi tersebut wajib dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada akhir tahun, sehingga pada 2027 kelembagaan pengelola harus sudah berdiri dengan landasan hukum yang jelas.

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong dan Ketua DPRK, Primus Natikapereyau pada kesempatan itu menegaskan rancangan peraturan daerah ini menjadi landasan pengelolaan air minum dan sanitasi yang terpadu ke depan. Ia juga menyoroti kendala di lapangan seperti vandalisme sarana dan kesadaran masyarakat yang masih rendah, sehingga peraturan yang dibentuk harus memberikan sanksi tegas dan kepastian hukum. Pengelolaan air minum nantinya akan dijalankan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pembiayaan, Bupati menyadari masyarakat selama ini terbiasa menikmati layanan secara cuma-cuma. Oleh karena itu, peralihan menuju layanan berbayar akan diatur secara bertahap dengan tarif yang tetap terjangkau. Pemerintah daerah juga berharap adanya masukan yang menyeluruh hari ini agar rancangan peraturan daerah dapat segera disahkan dan target pembentukan kelembagaan pengelola pada tahun 2027 dapat tercapai tepat waktu. (tob/ka)







