
“Jangan pandang keluhan masyarakat sebagai hal yang dihindari, melainkan bahan perbaikan”
TIMIKA (21/9/26), NGK – Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 bertema “Strategi Mewujudkan Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat di Kabupaten Mimika” pada Senin (21/9/2026) di Hotel Grand Tembaga, Timika.

Pada kesempatan itu Kemong menegaskan kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas dan prosedur administrasi, melainkan juga dari integritas aparatur, kepastian pelayanan, keterbukaan informasi, kecepatan, kemudahan, ketepatan, serta kemampuan pemerintah memberikan layanan yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Mimika, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta jajaran, para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, narasumber, serta peserta forum.

Kemong memuji penyelenggaraan FKP yang dinilai sebagai ruang penting mempertemukan pemerintah dengan masyarakat guna membangun pelayanan yang semakin baik, terbuka, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan warga. “Pelayanan publik adalah wujud nyata kehadiran pemerintah memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pencapaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bukan sekadar predikat administratif, melainkan perubahan nyata budaya kerja dan perilaku aparatur. Setiap layanan harus dilakukan penuh tanggung jawab, menghindari praktik merugikan masyarakat, serta mengutamakan kepentingan publik.

Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan harus berdampak nyata; masyarakat harus merasakan layanan yang makin mudah, cepat, transparan, ramah, dan pasti. Dispendukcapil dinilai memiliki peran strategis karena menyentuh langsung kebutuhan dasar warga melalui dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan kematian.
Melalui forum ini, pemerintah berharap mendapat masukan, kritik, saran, dan gagasan konstruktif untuk penyempurnaan layanan. “Jangan pandang keluhan masyarakat sebagai hal yang dihindari, melainkan bahan perbaikan,” ajak Kemong.
Ia juga mengingatkan, agar pelayanan harus inklusif hingga menjangkau wilayah terpencil dan kelompok yang memerlukan perhatian khusus.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri; dibutuhkan kerja sama lintas unsur untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, responsif, dan melayani. Kemong pun secara resmi membuka FKP Tahun 2026, berharap kegiatan menghasilkan rekomendasi bermanfaat bagi kemajuan pelayanan publik di Mimika.
Sementara dalam laporan Ketua Panitia Kegiatan, Venska S.G menyampaikan forum ini sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Mimika dengan sejumlah instansi terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan. PKS ditandatangani bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 24 Tahun 2013, UU Nomor 25 Tahun 2009, PP Nomor 40 Tahun 2019, Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021 beserta perubahannya, serta Perda Nomor 7 Tahun 2025. Diselenggarakan selama satu hari, kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 pada Dispendukcapil Mimika, dan dihadiri unsur OPD, instansi vertikal, kepala distrik, lurah, kepala puskesmas, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat.
Tujuan forum ini antara lain meningkatkan pemahaman aparatur dan pemangku kepentingan terkait pembangunan Zona Integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel, mengidentifikasi permasalahan serta solusi perbaikan, mendorong inovasi, menyamakan persepsi komitmen pelayanan yang sinergis, serta menghadirkan layanan yang inklusif dan berdampak nyata bagi masyarakat Mimika.
Tiga sesi materi akan disampaikan dalam forum ini: Pembangunan Zona Integritas dan Pelayanan Publik oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Fernandes J.P.B., S.P., M.H, Peran Kementerian Agama dalam Mendukung Zona Integritas oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Firman, S.H.I serta Strategi Menciptakan Zona Integritas untuk Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berdampak Nyata oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, S.STP,MSi. (tob/ka)







