Beranda Politik Jakarta Buat Definisi OAP, DKP KINGMI Tolak

Jakarta Buat Definisi OAP, DKP KINGMI Tolak

43
0
BERBAGI
Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua Pdt Deserius Adii, M.Th. (Foto: Markus You)

TIMIKA (12/9/26), NGK — Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua secara tegas menolak setiap upaya pendefinisian Orang Asli Papua (OAP) secara sepihak oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Seruan sikap ini disampaikan oleh Ketua DKP KINGMI, Pdt Deserius Adii, M.Th., dalam surat seruan bertanggal 11 September 2026 di Timika.

Dalam pernyataannya, DKP KINGMI menegaskan bahwa Orang Asli Papua bukan sekadar istilah administratif, politik, atau kepentingan elektoral. OAP memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dengan sejarah, tanah, adat, suku, budaya, identitas, kehidupan sosial, serta martabat masyarakat Papua.

Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, OAP didefinisikan sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua. Oleh karena itu, persoalan OAP tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administrasi kependudukan atau kepentingan politik tertentu.

DKP KINGMI menyampaikan sepuluh butir sikap dan tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Menteri Dalam Negeri. Pertama, definisi OAP harus berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku; Pemerintah Pusat tidak boleh membuat definisi atau kriteria baru yang mempersempit, mengurangi, atau menghilangkan hak-hak OAP yang telah dijamin hukum.

Kedua, DKP KINGMI menolak pendefinisian sepihak karena persoalan identitas, keberadaan, dan masa depan OAP tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan perspektif birokrasi tanpa melibatkan masyarakat Papua. Ketiga, meminta Menteri Dalam Negeri menghormati kewenangan Masyarakat Adat Papua dalam pengakuan OAP, sehingga mekanisme pengakuan adat tidak boleh dihapus atau digantikan sepenuhnya oleh mekanisme administratif.

Keempat, menolak penyempitan makna OAP hanya berdasarkan administrasi kependudukan seperti KTP, tempat lahir, atau domisili, sebab identitas OAP berkaitan juga dengan asal-usul, suku, hubungan genealogis, adat, budaya, sejarah, dan pengakuan Masyarakat Adat. Kelima, meminta negara menjamin dan melindungi hak politik OAP, termasuk keterwakilan dalam pemerintahan, lembaga legislatif, dan Majelis Rakyat Papua sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keenam, setiap rancangan kebijakan mengenai OAP harus dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik Papua. Ketujuh, menyerukan penghormatan terhadap keberagaman suku, adat, bahasa, budaya, dan wilayah adat di seluruh Tanah Papua. Kedelapan, meminta penghentian segala bentuk diskriminasi terhadap OAP dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, pelayanan publik, maupun pembangunan.

Kesembilan, meminta Menteri Dalam Negeri membuka ruang dialog khusus dan bermartabat mengenai definisi serta kriteria OAP dengan melibatkan Majelis Rakyat Papua, DPRP/DPRK, pemerintah daerah, Masyarakat Adat Papua, gereja, tokoh perempuan, pemuda, akademisi, dan unsur masyarakat lainnya agar tidak muncul keputusan sepihak yang memicu konflik baru. Kesepuluh, meminta negara menempatkan perlindungan OAP sebagai tanggung jawab konstitusional dan kemanusiaan, bukan sekadar urusan administratif.

Sebagai penutup, DKP KINGMI mengingatkan bahwa identitas, martabat, sejarah, adat, dan hak masyarakat Papua tidak boleh ditentukan secara sepihak demi kepentingan politik maupun administratif. “Tanah Papua membutuhkan keadilan, bukan pemaksaan. Tanah Papua membutuhkan dialog, bukan pendefinisian sepihak. Tanah Papua membutuhkan perdamaian, bukan kebijakan yang memperbesar konflik identitas,” demikian tertuang dalam surat seruan tersebut. (ka)

 

BERBAGI
Artikel sebelumyaSeruan Damai di Tengah Air Mata Papua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here