WAMENA (17/8/26), NGK – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyoroti pernyataan Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari terkait insiden di Kabupaten Maybrat yang menyebutkan tiga warga yang mengalami luka bukan korban luka tembak, pada Senin, 17 Agustus 2026.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem melalui keterangan pers kepada NGK, Senin, 17 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangan itu disebutkan, YKKMP menegaskan bahwa apabila proses penyelidikan dan proses hukum masih berlangsung, seluruh pihak termasuk institusi keamanan harus memberikan ruang sepenuhnya kepada mekanisme hukum untuk mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Pernyataan mengenai penyebab luka warga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pernyataan atau analisis yang disampaikan sebelum proses penyelidikan selesai berpotensi membentuk kesimpulan di tengah masyarakat sebelum fakta hukum diperoleh,” tegas YKKMP.
Lembaga ini mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga hukum harus menjadi panglima dan setiap warga negara wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pejabat negara dan institusi keamanan. Kapendam XVIII/Kasuari diharapkan memberi contoh menghormati proses hukum yang belum selesai dan tidak mendahului hasil penyelidikan.
YKKMP juga menghormati tugas serta kewenangan TNI dan Polri dalam menjaga keamanan, namun menekankan bahwa setiap peristiwa yang menyebabkan masyarakat sipil menjadi korban harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Masyarakat Maybrat pun diimbau tetap tenang, tidak terpancing pernyataan yang berkembang, dan menyerahkan sepenuhnya persoalan kepada mekanisme penegakan hukum yang berlaku. YKKMP mendesak proses hukum berjalan secara independen dan transparan, serta menegaskan tidak ada satu pun pihak, termasuk pejabat negara, yang berada di atas hukum. (ka)








