Beranda PAPUA TENGAH Seruan DKP Sinode KINGMI Tentang Target Gubernur Nawipa Selesai Tapal Batas Kapiraya

Seruan DKP Sinode KINGMI Tentang Target Gubernur Nawipa Selesai Tapal Batas Kapiraya

39
0
BERBAGI
Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua Pdt Deserius Adii, M.Th. (Foto: Markus You)

“Jaga kampung, Jaga Tanah Adat, Jaga Hutan, dan Jaga Persaudaraan.”

TIMIKA (10/9/26), NGK – Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menargetkan penyelesaian sengketa tapal batas wilayah Kapiraya sebelum Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Kabupaten Deiyai, Selasa (8/9/2026), dalam dialog bersama masyarakat di Aula Tuyana, Wagete.

Sengketa batas wilayah adat dan administratif antara Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai di Provinsi Papua Tengah itu telah berlangsung sejak tiga tahun lalu, yakni sejak 2023. Gubernur menegaskan penyelesaian harus berlandaskan batas adat, bukan batas administrasi pemerintahan. “Kita akan selesaikan sebelum Desember 2026 dan acuannya pada batas adat, bukan batas pemerintah,” tegas Nawipa.

Baca : https://www.newguineakurir.com/2026/09/09/berdasarkan-batas-adat-gubernur-nawipa-targetkan-sengketa-kapiraya-tuntas-desember-2026/

Menyikapi hal tersebut, Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua mengeluarkan surat seruan bertanggal 9 September 2026 yang ditandatangani Ketua DKP, Pdt Deserius Adii, M.Th. DKP KINGMI menyampaikan apresiasi atas perhatian dan upaya pemerintah menyelesaikan sengketa batas tanah adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro secara damai dan bermartabat.

Perselisihan menyangkut wilayah Kampung Mogodagi, Mauka, Kapiraya, Uta, dan Mapuruka. DKP KINGMI menegaskan tanah dan hutan adat merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan, identitas, sejarah, budaya, dan masa depan masyarakat adat Papua, sehingga setiap persoalan batas wajib diselesaikan secara damai, bermartabat, terbuka, serta berlandaskan sejarah dan hukum adat setempat.

Dalam seruannya, DKP KINGMI mengharapkan masyarakat kedua suku saling menjaga, menghormati, melindungi, dan hidup berdampingan sebagai satu kesatuan sebagaimana kehidupan bersama yang telah terjalin selama ini. DKP KINGMI juga menyerukan agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang berniat mengganggu ketenangan demi kepentingan atas tanah, hutan adat, maupun sumber daya alam di wilayah tersebut. Semua pihak yang mengadu domba dan memperkeruh suasana diminta berhenti dan bertobat.

DKP KINGMI memohon masyarakat kedua suku, bersama Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro (LMHASK), Dewan Adat Suku Mee (DASMEE) Wilayah Pantai Selatan Kapiraya, dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk duduk bersama, berdialog, dan bermusyawarah guna mencari penyelesaian berdasarkan sejarah, hukum adat, bukti kepemilikan wilayah, serta kesepakatan bersama. DKP KINGMI juga menegaskan larangan segala bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, pengusiran, maupun pembakaran yang dapat merusak hubungan persaudaraan.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah diminta memfasilitasi pemetaan dan penegasan batas wilayah adat secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan pemilik hak ulayat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, perempuan, dan generasi muda dari kedua belah pihak. DKP KINGMI juga menyerukan agar tanah dan hutan adat tidak dijadikan objek kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu yang merugikan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

DKP KINGMI mendukung penyelesaian melalui musyawarah adat dan dialog kekeluargaan, bukan melalui kekerasan atau pengerahan massa. Persoalan ini dipandang bukan alasan bermusuhan, melainkan kesempatan memperkuat persaudaraan. Semua pihak diminta menghormati hak masyarakat adat dan tidak mengambil keputusan sepihak yang memicu konflik baru.

DKP KINGMI menegaskan perdamaian adalah jalan utama. Kepentingan sesaat tidak boleh menghancurkan ikatan persaudaraan yang telah turun-temurun dibangun kedua suku. Penyelesaian harus diupayakan dengan hati tenang, kepala dingin, kasih, keadilan, dan penghormatan terhadap hukum adat. DKP KINGMI yakin persoalan dapat tuntas jika semua pihak mengutamakan dialog, kebenaran sejarah, hukum adat, keadilan, dan perdamaian.

Seluruh masyarakat kedua suku diajak tidak bermusuhan karena tanah dan tidak terprovokasi kepentingan pihak lain. “Jaga kampung, jaga tanah adat, jaga hutan, dan jaga persaudaraan,” bunyi seruan itu. DKP KINGMI juga memohon hikmat dari Tuhan Yesus Kristus bagi pemerintah daerah, para pemimpin adat, tokoh masyarakat, dan seluruh warga guna menemukan jalan penyelesaian yang adil dan damai. (ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here