Beranda Serba Serbi Presiden yang Menentukan Pejabat Gubernur

Presiden yang Menentukan Pejabat Gubernur

489
0
BERBAGI
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH

MANOKWARI, NGK – Masa jabatan gubernur Papua dan Papua Barat akan berakhir. Dan untuk pengangkatan pejabat gubernur merupakan kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia melalui menteri dalam negeri (mendagri).

“Untuk memilih dan menetapkan pejabat gubernur merupakan kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia melalui menteri dalam negeri (mendagri). Pada tataran pemerintah daerah provinsi, termasuk di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dan perubahannya,” ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH  dalam keterangan pers diterima redaksi NGK, Selasa (12/4/2022) pagi.

Gubernur dapat mengusulkan calon pejabat bupati dan walikota kepada mendagri. Sedangkan mengenai calon pejabat gubernur menjadi ranah kewenangan presiden untuk menentukan siapa calon yang dapat diangkat dari lingkungan pemerintah pusat.

“Sehingga menurut pandangan saya sebagai praktisi hukum di Tanah Papua bahwa aturan sudah jelas, sehingga tentu presiden akan memilih siapa calon penjabat gubernur untuk 207 jabatan kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Papua Barat,” kata Yan.

Dikatakannya, soal siapapun yang diaspirasikan oleh rakyat di Papua Barat, silakan saja. Namun sesungguhnya proses seleksi administratifnya sudah berlangsung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Bahkan Gubernur Papua Barat juga tentu telah mengusulkan siapa pejabat karier aktif dari kalangan Aparatur Sipil Negara aktif dengan syarat kepangkatan yang sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku. Acuan lain sebagai disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo bahwa perwira tinggi aktif dari jajaran TNI dan Polri tidak dapat menduduki jabatan pejabat gubernur dimaksud.

“Terkecuali perwira tinggi yang telah dikaryakan sebagai pejabat di lingkungan pemerintah. Dengan demikian saya kira cukup jelas dan kita akan menantikan siapa yang bakal ditetapkan oleh presiden melalui mendagri untuk mengisi posisi pejabat kepala daerah di Papua Barat dalam waktu dekat ini,” tegas Yan. (Krist A)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here