SENTANI, NGK – Kampung Maribu ditetapkan sebagai kampung budidaya perikanan di Kabupaten Jayapura. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 16 tahun 2022 tentang pembentukan kampung budidaya perikanan.
Penetapan Kampung Maribu ini karena potensi sumber alamnya yaitu air dan tata letak lahan tanahnya sangat potensial sehingga Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura mengusulkan Kampung Maribu sebagai kampung budidaya perikanan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura Rudy Saragi saat ditanyakan alasan pencanangan ini, Ia menjelaskan bahwa ada keberhasilan masyarakat setelah dalam program gerakan pelihara dan panen ikan di Kabuapen Jayapura sesuai keputusan dari kementrian perikanan dan kelautan maka kampung ini layak menjdi kampung budidaya perikanan.
“Masyarakat adat yang tergabung dalam kelompok budidaya perikanan ini selanjutnya akan ada perhatian dari dinas dalam pengembangannya secara teknis seperti penambahan luas kolam, pakan ikan, bantuan bibit dan juga pemasaran dengan harapan ke depan masyarakat bisa mandiri,” kata Rudy Saragi.
Yance Samonsabra, SH Kepala Distrik Sentani Barat sangat senang juga mengapresiasi semangat masyarakatnya yang ada di Kampung Maribu dalam budidaya perikanan. “Saya mengucapankan terima kasih juga kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura Dinas yang telah memilih Distrik Sentani Barat, khususnya Kampung Maribu menjadi kampung Budidaya Perikanan. Saya berharap, ada peningkatan agar bisa membantu perekonomian masyarakat itu sendiri,” ungkap Yance Samonsabra (Vihky)