Beranda MIMIKA Dana Otsus ‘Dimutilasi’ UU Otsus Terasa Kalah Kuat

Dana Otsus ‘Dimutilasi’ UU Otsus Terasa Kalah Kuat

71
0
BERBAGI
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)Wakil Bupati Mimika)

Seruan Keras Wagub Papua Selatan dari Timika

TIMIKA (12/5/26), NGK– Di ruangan pertemuan Hotel Horison Diana yang penuh sesak oleh pemimpin daerah, tokoh adat dan pejabat pusat, suara tegas Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, memecah keheningan diskusi. Dengan nada bergetar dan penuh emosi, ia melontarkan ungkapan yang langsung menjadi sorotan utama: “Dana Otsus jangan dimutilasi!”

Kalimat itu bukan sekadar kiasan belaka. Bagi Paskalis, istilah ‘dimutilasi’ diambil dari realitas paham yang sering terjadi di Tanah Papua—kejahatan kejam di mana tubuh dipotong-potong dan sulit dilacak pelakunya, berbeda dengan di wilayah lain yang punya pengawasan ketat. “Di Papua tak ada CCTV di mana-mana. Pembunuhan bermotif seperti itu sulit terungkap. Memutilasi itu perbuatan paling kejam, paling tercela. Dan itulah yang terjadi pada dana Otsus kita—dipotong-potong, dikurangi di sana-sini, sampai tujuannya hilang, sampai tak ada lagi manfaat utuh yang sampai ke rakyat,” tegasnya di hadapan peserta Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua, Senin (11/5/2026).

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)

Forum yang berlangsung dua hari (11–12 Mei 2026) ini mengusung tema ‘Penguatan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua Dalam Rangka Mewujudkan Papua yang Lebih Sejahtera’. Hadir Anggota DPR RI Komarudin Watubun, para Gubernur dan Wakil Gubernur dari enam provinsi se-Tanah Papua, pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), BP3OKP, hingga perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Di sinilah Paskalis—yang dulunya merupakan elemen MRP sebelum menjabat wakil gubernur—membuka semua catatan pahit pelaksanaan Otsus selama ini, dengan bahasa yang jujur, manusiawi, dan penuh tuntutan keadilan.

UU Otsus Kalah Kuat oleh Aturan Turunan?

Satu poin paling tajam dari pernyataan Paskalis adalah ketidakseimbangan kedudukan hukum yang ia rasakan nyata di lapangan. Menurutnya, secara aturan negara, Undang-Undang berada di puncak hierarki peraturan, jauh lebih tinggi dibanding Instruksi Presiden (Inpres) maupun Peraturan Menteri (Permen). Namun realita dua tahun terakhir berbicara lain.

“Undang-undang jangan sampai digugurkan oleh Inpres! Dalam hukum kita, Inpres tidak lebih tinggi dari UU. Tapi kenyataannya, Inpres dan Permen justru menjadi penguasa yang membatasi, bahkan mengubah apa yang sudah tertulis jelas di UU Otsus. Ini tidak boleh dibiarkan. Saya minta kita semua—terutama wakil rakyat seperti Bapak Komarudin—lebih keras, lebih tajam menyikapi hal ini,” seru Paskalis dengan nada meninggi.

Ia menilai, kebijakan pusat yang tumpang tindih dan bertentangan dengan jiwa Otsus justru mematikan semangat pembangunan. Otsus diberikan agar Papua bisa mengatur rumah tangganya sendiri, namun aturan turunan malah mengikat tangan dan kaki pemerintah daerah.

MRP Tak Boleh Hanya Jadi Simbol

Sebagai mantan bagian dari MRP, Paskalis punya harapan besar agar lembaga perwakilan budaya Orang Asli Papua itu punya gigi yang kuat, bukan sekadar ornamen kenegaraan.

“Saya ini dulunya dari MRP, baru kemudian jadi wakil gubernur. Saya tahu persis potensi dan peran besar yang bisa mereka lakukan. MRP tidak boleh hanya jadi simbol kebudayaan. Mereka harus diberi hak legislasi dan hak pengawasan yang nyata,” jelasnya.

Menurutnya, pengawasan dana Otsus harus ketat dan berakar dari nilai-nilai budaya dan aspirasi masyarakat lokal. Jika MRP diberi kewenangan membuat aturan dan mengawal pelaksanaannya, maka dana Otsus tidak akan lagi salah sasaran, tidak akan hilang tanpa jejak, dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dana Datang Terlambat? Kembalikan Saja!

Masalah lain yang paling menyiksa daerah adalah keterlambatan penyaluran dana Otsus. Seringkali dana baru turun di akhir tahun, padahal rencana kerja dan anggaran sudah disusun sejak awal. Dampaknya: pelayanan publik macet, pembangunan tertunda, dan rakyat yang menanggung akibatnya.

Paskalis memberikan usulan tegas yang mengejutkan banyak pihak: “Kalau dana Otsus baru masuk di akhir tahun, ngapain diterima? Kembalikan saja ke pusat!”

Ia menggambarkan situasi itu dengan kiasan yang menyentuh hati: “Ibaratnya ekor dipegang, kepala dilepas. Kita disuruh bekerja membangun, tapi dana datang terlambat, aturan berbelit-belit. Jangan perlakukan kita seperti anak kecil yang menangis minta pulang lalu diberi gula-gula atau permen supaya diam. Kita sudah dewasa, kita punya hak, kita punya kemampuan mengelola—berikanlah kewenangan dan dana yang utuh, tepat waktu, dan bebas dari potongan!”

Ia bahkan meminta Ombudsman Republik Indonesia melakukan penelitian menyeluruh: berapa persen pelayanan publik yang benar-benar terlayani baik di tanah Papua saat ini? Apakah keterlambatan dan pemotongan dana menjadi penyebab utamanya?

Revisi UU Otsus: Kunci Harapan Baru

Di akhir pernyataannya, Paskalis menegaskan satu hal yang menjadi suara bulat para pemimpin daerah Papua saat ini: UU Otsus perlu direvisi. Revisi bukan untuk mengurangi hak daerah, melainkan untuk mempertegas kedudukan hukum, menghapus aturan yang bertentangan, memperkuat peran lembaga lokal seperti MRP, dan menjamin dana Otsus sampai utuh, tepat waktu, dan dikawal ketat oleh orang-orang yang paling mengerti kebutuhan tanah ini.

“Kita tidak menolak bimbingan pusat. Tapi kita minta keadilan. Jangan mutilasi dana kami, jangan rendahkan UU kami, dan percayalah kami bisa mengelola tanah ini demi kesejahteraan semua anak bangsa di ujung timur Indonesia ini,” tutup Paskalis, disambut tepuk tangan panjang peserta forum yang merasakan pernyataannya mewakili suara hati seluruh masyarakat Papua.

Forum ini menjadi titik penting, bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan panggung di mana Papua berani berteriak agar didengar—bahwa Otsus harus kembali ke jalur aslinya: kesejahteraan, keadilan, dan kemandirian. (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here