
JAYAPURA (28/5/26), NGK — Di bawah langit Papua yang senantiasa menyapa dengan angin lembut dan sinar matahari yang hangat, tanah ini telah menjadi saksi bisu perjalanan panjang kehidupan masyarakat adat.
Tanah Papua bukan Tanah Kosong atau bukan sekadar hamparan bumi bagi mereka, melainkan bagian dari jiwa, sejarah, dan identitas yang terwariskan dari generasi ke generasi.
Namun, di atas tanah yang mereka anggap sebagai ibu kandung itu, kini suara-suara lantang bergema, membawa pesan rindu akan pengakuan dan perlindungan yang sesungguhnya.
Tepat pada 26 Mei 2026, sejumlah tokoh dan warga masyarakat adat dari Suku Yokari dan Tepera, Kabupaten Jayapura, berkumpul dengan hati yang berpengharapan namun juga penuh kegelisahan. Dalam pertemuan yang digelar usai kegiatan Sosialisasi Pendidikan Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Kerangka Kebijakan Negara — yang diinisiasi oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura — mereka menyampaikan satu tuntutan besar yang menjadi napas hidup perjuangan mereka: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Bagi mereka, ini bukan sekadar urusan dokumen hukum, melainkan soal dihormati atau tidaknya keberadaan mereka di atas wilayah adat sendiri.

Rehabiam Yarisetouw, Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Yokari, berbicara dengan nada yang tenang namun tegas, seolah setiap kata yang keluar dari mulutnya membawa beban pengalaman bertahun-tahun. Ia mengakui, sebelum mengikuti sosialisasi tersebut, banyak hal yang belum mereka pahami sepenuhnya. Namun kini, mata hati mereka terbuka: ada ruang kosong besar dalam aturan negara yang membuat hak-hak dasar mereka begitu rapuh, mudah dirampas, dan tidak memiliki payung perlindungan yang kokoh.
“Kami menyadari ada celah yang tidak tertutup aturan. Di situlah hak-hak kami bisa diambil begitu saja oleh pihak-pihak yang punya kepentingan besar,” ujar Rehabiam, sambil menatap ke arah hamparan tanah adat yang terhampar di kejauhan.
Ia melanjutkan, rasa sakit hati terasa semakin dalam ketika melihat bagaimana pemerintah sering kali hadir lewat para investor yang masuk ke Tanah Papua. Kehadiran itu, menurutnya, bukannya membawa kesejahteraan bersama, melainkan mendatangkan kerusakan besar bagi tatanan hidup dan kelestarian alam yang selama ini mereka jaga.
“Masyarakat adat seolah tidak bisa bergerak bebas di tanah sendiri. Selalu ada campur tangan, selalu ada aturan yang menguntungkan pihak luar. Masuknya investor ke sini sudah sangat merusak tatanan kehidupan kami,” ungkapnya dengan nada yang bergetar sedikit, menyiratkan keprihatinan mendalam.
Karena itulah, harapan mereka kini tertumpu sepenuhnya pada lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat. “Kami menginginkan undang-undang ini segera disahkan oleh pemerintah, lewat DPR maupun MPR. Kami butuh kekuatan hukum, kami butuh perlindungan nyata agar setiap komunitas adat di wilayah masing-masing bisa berdiri tegak, memiliki hak, dan tidak lagi dijadikan pihak yang terpinggirkan,” tegas Rehabiam.
Bagi masyarakat adat, ruang kosong dalam regulasi saat ini ibarat pintu yang terbuka lebar. Tanpa payung hukum yang kuat, negara bisa saja masuk dan bertindak sesuka hati tanpa berpihak pada kepentingan warga asli. Lebih dari itu, kekosongan itu menjadi lahan subur bagi kelompok-kelompok berkuasa dan pemodal besar untuk memanfaatkan sumber daya alam, sementara masyarakat adat hanya bisa diam dan tak berdaya menghadapi gempuran kepentingan yang datang bertubi-tubi.
Di ujung pembicaraannya, Rehabiam mengingatkan kembali tentang makna kedaulatan rakyat yang sering didengungkan. “Jika kedaulatan itu benar-benar ada di tangan rakyat, maka rakyat yang dimaksud adalah kami, masyarakat adat yang hidup dan menanamkan akar di tanah ini. Maka sudah sepatutnyalah kami diakui, dilindungi, dan dihargai keberadaannya oleh negara, lewat undang-undang yang kami perjuangkan ini,” tutupnya.
Suara dari tanah Papua ini bukan sekadar seruan politik, melainkan jeritan hati anak-anak bangsa yang ingin tetap hidup, lestari, dan dihormati di atas tanah warisan leluhur. Sah atau tidaknya undang-undang tersebut, akan menjadi jawaban besar: apakah negara benar-benar memeluk seluruh anak bangsanya, atau masih membiarkan sebagian besar dari mereka berjuang sendirian tanpa perlindungan. (Viktor Done-AJMAN Jayapura/ka)







