JAYAPURA (16/5/26), NGK — Bagi ribuan masyarakat adat di seantero Nusantara, tanggal 16 Mei bukan sekadar pergantian angka di kalender. Hari itu adalah sebuah monumen pengingat—sebuah garis batas sejarah ketika suara-suara dari pedalaman yang berbisik lirih, akhirnya didengar oleh ruang sidang yang megah di ibu kota.
Tepat 13 tahun lalu, pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu yang menggetarkan fondasi pengelolaan agraria di Indonesia melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012. Isinya tegas dan revolusioner: Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.
Putusan tersebut meruntuhkan definisi lama dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang selama puluhan tahun memenjarakan wilayah leluhur mereka dalam status “milik negara”. Melalui perjuangan tanpa lelah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hukum tertulis akhirnya bersujud pada kenyataan sejarah: tanah dan hutan adalah napas kehidupan masyarakat adat, bukan komoditas milik penguasa. Namun, bagaimana kabar “kemenangan” itu hari ini, khususunya di Tanah Papua?
Celah Lebar Antara Kertas dan Kenyataan
Jumat siang (15/5/2026), sehari menjelang peringatan momen bersejarah tersebut, suasana di Sentani terasa sunyi namun sarat refleksi. Benhur Wally, Ketua Pengurus Daerah AMAN Jayapura, duduk menatap kosong ke luar jendela. Pandangannya jauh, seolah sedang menyisir rimbunnya kanopi hijau hutan Papua yang kini kian terancam.

Ada nada haru, sekaligus gusar yang tertahan dalam suaranya.
“Sebenarnya masih ada celah besar, kekosongan aturan dan tindakan, di mana hak-hak kami atas tanah dan hutan masih sering dieksploitasi, masih dirampok oleh kaum oligarki dengan dalih melayani kepentingan negara,” ungkap Benhur getir.
Bagi Benhur, usia 13 tahun Putusan MK 35 adalah usia yang cukup dewasa untuk sebuah regulasi, tetapi terasa stagnan dalam implementasi. Di Papua, jarak antara teks dokumen negara yang menjamin hak kepemilikan dengan realitas di kampung-kampung adat terasa begitu membentang luas.
“MK 35 itu sudah menjamin bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Tapi pertanyaannya sekarang: bagaimana kita mewujudkan keputusan itu menjadi kenyataan hidup sehari-hari?” gugatnya teguh.
Cetak Biru Perjuangan dari Kabupaten Jayapura
Meski jalannya terjal, Benhur menegaskan bahwa asa belum mati. Harapan itu pernah menyala terang ketika Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) di Kabupaten Jayapura membuktikan bahwa hak adat bisa direbut kembali, asalkan ada kemauan politik dan ketelitian administratif.
Menurut Benhur, ada dua kunci utama yang mengawinkan kearifan lokal dengan birokrasi modern agar status tanah berubah sepenuhnya:
- Pengakuan Hak Asal-Usul: Negara wajib mengakui silsilah, sejarah, dan cerita asal-usul masyarakat adat secara tertulis. Ini adalah bukti bahwa mereka adalah pemilik pertama yang merawat tanah tersebut jauh sebelum republik ini berdiri.
- Pemetaan Partisipatif: Bukan orang luar atau korporasi yang datang membawa meteran, melainkan masyarakat adat sendiri yang berjalan kaki, mengukur, dan menggambar wilayah mereka. Mereka menandai batas kampung, sumber air, kawasan sakral, hingga potensi alamnya, lalu menyerahkannya kepada negara untuk dicatat.

“Kalau dua hal pokok itu sudah selesai, sudah diakui negara, barulah kita bisa berdiri tegak dan berkata: ‘Ini tanah adat kami berdasarkan Putusan MK 35, bukan lagi tanah negara.’ Saat itulah kita bisa memasang papan nama di sana,” jelas Benhur bersemangat.
Menolak Tunduk, Menjaga Rumah
Menjelang peringatan 13 tahun Putusan MK 35 pada 16 Mei besok, Benhur menitipkan pesan mendalam bagi seluruh masyarakat adat di Nusantara, terutama di Tanah Papua. Putusan MK 35 bukanlah hadiah yang jatuh dari langit, melainkan perisai hukum yang direbut dengan darah dan air mata perjuangan. Kini, perisai itu harus diangkat tinggi-tinggi.
“Besok genap 13 tahun MK 35 lahir. Ini berarti masyarakat adat punya kekuatan hukum yang sah untuk mempertahankan hutan dan tanah mereka. Hukum sudah berpihak pada kita. Sekarang saatnya kita pastikan, tidak ada lagi hutan adat yang disebut hutan negara. Tidak ada lagi tanah leluhur yang dirampas dengan cara yang salah,” pungkasnya dengan nada penuh keyakinan.
Perjalanan mengusir bayang-bayang oligarki dari atas tanah adat memang masih panjang dan melelahkan. Namun, dari balik jendela Sentani, ada sebuah kepastian yang tak bisa ditawar: Hutan adat adalah rumah, identitas, dan hak mutlak mereka yang merawatnya. Dan lewat Putusan MK 35, hukum negara dipaksa untuk terus mengingat kebenaran itu. (Viktor Done/ka)








