Beranda MIMIKA Mimika Perketat Tata Kelola, TKDN Jadi Kunci Pengadaan Barang dan Jasa

Mimika Perketat Tata Kelola, TKDN Jadi Kunci Pengadaan Barang dan Jasa

83
0
BERBAGI
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong saat memberikan sambutan (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)

Seluruh PPK yang belum memiliki sertifikat kompetensi Tipe C, wajib mengikuti pelatihan dan uji kompetensi lanjutan setelah kegiatan ini selesai. Sertifikat itu bukan sekadar kertas, melainkan bukti legalitas, kemampuan, dan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas negara.

TIMIKA (3/6/26), NGK – Di ruang pertemuan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika yang penuh kehangatan dan semangat perubahan, puluhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), para pimpinan perangkat daerah, dan praktisi pengadaan barang dan jasa berkumpul.

Bukan sekadar untuk memenuhi undangan, melainkan untuk belajar, berdiskusi, dan memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Mimika ke depan. Hari Rabu (3/6/2026), menjadi catatan penting dalam sejarah tata kelola pemerintahan daerah, saat kegiatan Bimbingan Teknis Perhitungan dan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) resmi dibuka oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.

Pembukaan kegiatan bimbingan teknis oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong ditandai pemukulan tifa. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)

Di balik setiap rupiah anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan Kabupaten Mimika, tersimpan harapan besar agar dana tersebut tidak hanya habis terpakai, tetapi memberikan dampak ekonomi yang maksimal bagi daerah dan masyarakat. Hal inilah yang menjadi latar belakang digelarnya kegiatan Bimbingan Teknis Perhitungan dan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi para pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk itu, di hadapan para peserta yang hadir, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, berdiri tegak membawa amanah dan harapan besar. Di awal sambutannya, Kemong menyapa dengan hangat, menyatukan beragam latar belakang budaya dan keyakinan dalam satu nafas persaudaraan.

“Amolongo, Nimaowitimi, Saipa… Salve,” ucap Kemong membuka arahannya, mengawali momen syukur karena kasih karunia Tuhan Yang Maha Esa mempertemukan semua pihak dalam keadaan sehat dan penuh semangat.

Jantung Pembangunan Daerah

Dalam pandangan pemerintah daerah, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administrasi atau pencatatan belanja negara. Bagi Kemong, ini adalah jantung dari penyelenggaraan pemerintahan, instrumen utama yang menentukan arah dan kualitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Foto bersama. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)

“Setiap program pembangunan yang direncanakan, pada akhirnya akan bermuara pada proses pengadaan. Dan proses ini haruslah tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegas Kemong.

Wakil Bupati mengingatkan keberhasilan pembangunan di Mimika tidak semata ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia. Uang saja tidak cukup. Kunci utamanya ada pada kualitas pelaksanaannya, dan hal itu sangat bergantung pada kualitas serta integritas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“PPK memiliki peran yang sangat strategis. Anda bukan hanya pengurus administrasi, tetapi penentu arah agar aturan berjalan, prinsip efisiensi terjaga, dan yang terpenting mendukung tumbuhnya produk-produk dalam negeri kita sendiri,” ujar Kemong, menegaskan beban tanggung jawab yang dipikul para peserta bimtek.

TKDN Wajib Diterapkan

Poin penting yang menjadi fokus utama dalam kegiatan ini adalah penerapan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Berdasarkan aturan ini, setiap pengadaan barang dan jasa dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di atas satu miliar rupiah, wajib menerapkan perhitungan dan penerapan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Kemong menyoroti realitas di lapangan yang menjadi dasar pelaksanaan bimtek ini masih banyak PPK di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum sepenuhnya memahami dan menerapkan aturan ini sebagaimana mestinya.

“Mengacu pada peraturan presiden tersebut, PPK sebagai ujung tombak pelaku pengadaan, wajib mengerti dan paham cara menghitung serta menerapkan TKDN. Andalah pihak yang paling bertanggung jawab memastikan perhitungan itu benar dan tepat sasaran,” tegasnya.

Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan dengan dua tujuan utama: agar seluruh PPK memiliki pemahaman yang seragam mengenai konsep TKDN, serta memahami mekanisme dan prosedur pemberian preferensi harga. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan langkah nyata untuk menguatkan ekonomi daerah dan nasional.

Foto bersama. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)

Kegiatan ini juga diselenggarakan berlandaskan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Sebagai narasumber utama menghadirkan Mustofa, S.Sos, M.T, CPSp, seorang ahli utama dan praktisi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah tingkat nasional yang diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam bagi seluruh peserta.

Investasi Ilmu untuk Kesejahteraan Mimika

Di tengah sambutannya, nuansa humanis begitu kental tersampaikan. Kemong mengajak seluruh peserta untuk tidak memandang kegiatan ini sebagai seremonial belaka. Dia mengingatkan, setiap rupiah anggaran daerah adalah amanah dari rakyat Mimika, yang harus dikembalikan dalam bentuk manfaat yang nyata.

“Jangan jadikan ini formalitas semata. Jadikan ruang ini sebagai tempat belajar, tempat memperkuat kapasitas diri, dan memperbaiki tata kelola. Ingatlah, setiap rupiah yang kita belanjakan harus efektif, tepat guna, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Mimika,” pesan Kemong dengan nada serius namun penuh kepedulian.

Kemong juga memberikan pesan khusus terkait kompetensi. Kemong menegaskan, seluruh PPK yang belum memiliki sertifikat kompetensi Tipe C, wajib mengikuti pelatihan dan uji kompetensi lanjutan setelah kegiatan ini selesai. Sertifikat itu bukan sekadar kertas, melainkan bukti legalitas, kemampuan, dan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas negara.

“Profesionalitas Anda diukur dari kompetensi dan integritas. Maka, tingkatkanlah terus kemampuan diri. Manfaatkan kehadiran para narasumber ahli dari praktisi nasional ini untuk bertanya, berdiskusi, dan menggali ilmu sebanyak-banyaknya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Melianus Nicodemus Mirino, SE, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan atas dasar landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kondisi pembangunan saat ini.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada tiga regulasi utama: pertama, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terkait penerapan TKDN; kedua, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan di wilayah Papua; dan ketiga, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025,” jelas Melianus di hadapan seluruh peserta.

Ia menjelaskan, peserta yang hadir merupakan para pimpinan OPD, pengguna anggaran, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan di masing-masing perangkat daerah. Kehadiran narasumber nasional, Mustofa, S.Sos, M.T, CPSp, diharapkan mampu menjawab tantangan teknis yang selama ini dihadapi di lapangan.

Langkah Baru Tata Kelola

Di penghujung sambutannya, dengan keyakinan penuh akan manfaat yang akan didapat, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perhitungan dan Penerapan TKDN pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Mimika.

Momen ini menandai dimulainya babak baru pengelolaan keuangan dan barang daerah yang lebih berpihak pada produk dalam negeri, lebih transparan, dan lebih profesional. Sebuah langkah kecil dalam prosedur, namun berdampak besar bagi masa depan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Mimika yang lebih mandiri dan sejahtera. (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here