Di balik berita dan data, ada jeritan hati rakyat yang ingin hidup tenang, tumbuh bersama tanahnya, dan dihargai kemanusiaannya.
JAYAPURA (21/6/26), NGK – Di tengah hamparan bukit dan lembah hijau Provinsi Papua Tengah, dua peristiwa kelam tercatat dalam sejarah panjang penderitaan warga setahun 2026 ini. Saat suasana masa raya Paskah masih menyisakan doa dan harapan damai, serangan bersenjata menyapa Kabupaten Dogiyai.
Belum sempat luka itu kering, kembali terjadi peristiwa serupa di Kampung Guamo, Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, pada Senin pagi, 13 April 2026, sekitar pukul 05.00 WIT. Bukan markas kelompok bersenjata yang menjadi sasaran, melainkan pemukiman warga sipil yang damai.
Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari—penerima Penghargaan Kebebasan John Humphrey dari Kanada tahun 2005—menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus seruan tegas melalui rilis yang diterima NGK pada Minggu, 21 Juni 2026. Ia memanggil Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera menghentikan seluruh operasi militer di Tanah Papua.
“Ini bukan sekadar pertempuran, melainkan pembantaian warga yang tidak bersalah,” tegasnya dalam pernyataan tertulis tersebut.
Peristiwa di Kampung Guamo meninggalkan jejak duka yang mendalam. Sembilan nyawa melayang dalam sekejap: Wundili Kogoya (36), Kikungge Walia (55), Pelen Kogoya (65), Tigiagan Walia (76), Ekimira Kogoya (47), Daremet Telenggen (55), Inikiwewo Walia (52), dan Amer Walia (77). Di antara mereka ada orang tua yang telah menua bersama tanah kelahirannya, ada pula mereka yang masih memiliki tanggung jawab menafkahi keluarga. Sementara itu, Para Walia, anak berusia 5 tahun, kini terbaring lemah di rumah sakit dengan luka tembak di dada—masih berjuang mempertahankan nyawanya di usia yang seharusnya hanya bermain dan belajar.
Bagi Warinussy dan tim LP3BH, apa yang terjadi bukan sekadar insiden kekerasan biasa. “Tindakan ini secara nyata merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” paparnya.
Lebih jauh lagi, lembaganya menduga kuat adanya indikasi kejahatan genosida seperti diatur dalam Pasal 9 undang-undang yang sama. Alasannya jelas: serangan berulang yang ditujukan langsung pada warga sipil, tanpa membedakan usia, status, atau peran dalam masyarakat.
Melihat fakta yang mengerikan ini, LP3BH tidak tinggal diam. Dua langkah mendesak disampaikan: pertama, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus berat di Kabupaten Puncak ini. Kedua, mengajak Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Dewan HAM PBB untuk turut memantau dan memberikan dukungan, agar penyelidikan berjalan objektif dan tuntas.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai pelaku diadili di pengadilan HAM yang adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum serta keadilan,” janji Warinussy.
Luka ini ternyata bukan yang pertama, dan bukan pula yang terakhir dalam catatan sejarah. Sejak 1 Mei 1963, saat Tanah Papua resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, wilayah ini tak lepas dari bayang-bayang operasi militer. Berpuluh tahun berlalu, namun satu hal yang terasa belum berubah: warga asli Papua sering kali tidak ditempatkan sebagai manusia yang wajib dilindungi sesuai prinsip hak asasi manusia yang berlaku universal.
Di balik berita dan data, ada jeritan hati rakyat yang ingin hidup tenang, tumbuh bersama tanahnya, dan dihargai kemanusiaannya. Seruan yang disampaikan Warinussy bukan hanya suara satu lembaga, melainkan gema dari ribuan jiwa yang berharap, agar operasi senjata berhenti, agar keadilan datang, dan agar Tanah Papua akhirnya bisa bernapas lega dalam damai. (ka)








