Beranda Opini Ironi Triliunan Rupiah di Bumi Cenderawasih

Ironi Triliunan Rupiah di Bumi Cenderawasih

56
0
BERBAGI
Yeremias isak Imbiri

Oleh: Yeremias Isak Imbiri

LEBIH dari dua dekade silam, tepatnya pada tahun 2001, Jakarta dan Tanah Papua menyepakati sebuah jalan tengah: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disahkan, membawa serta janji kesejahteraan dalam bentuk gelontoran dana yang nilainya tak main-main.

Kini, memasuki fase Otsus Jilid II (2022–2041) di tengah bermekarannya Daerah Otonomi Baru (DOB) — dari dua provinsi awal menjadi enam provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya — pertanyaan mendasar belum sepenuhnya terjawab: sudahkah triliunan rupiah itu menetes hingga ke akar rumput?

Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, sejak pertama kali disalurkan pada tahun 2002 hingga berakhirnya Otsus Jilid I pada tahun 2021, pemerintah pusat telah mentransfer dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar lebih dari Rp 138,65 triliun. Jika digabung dengan dana transfer daerah lainnya, angkanya melonjak jauh lebih tinggi. Namun, angka kemegahan di atas kertas ini berjalan beriringan dengan ironi yang nyata.

Anomali Kesejahteraan

Setelah dua dekade pelaksanaan, Papua dan Papua Barat secara konsisten menempati urutan terbawah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) nasional, serta mencatatkan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia, yakni berkisar 26–27 persen menurut data BPS selama periode tersebut.

Mengapa dana yang begitu besar gagal menghapus kemiskinan dengan cepat? Peneliti kajian Papua dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kerap menyoroti masalah elite capture: dana yang besar justru lebih banyak berputar di kalangan elite birokrasi, habis untuk proyek fisik yang rentan korupsi, serta perjalanan dinas, alih-alih mengalir ke sektor pendidikan dasar, kesehatan ibu dan anak, serta pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua.

Dapat disimpulkan sementara bahwa Otsus Jilid I terjebak pada desain institusional yang rapuh. Dana ditransfer besar-besaran, namun tanpa mekanisme pengawasan yang ketat maupun sanksi pemotongan bagi daerah yang gagal mencapai target kesejahteraan. Lemahnya kapasitas fiskal di tingkat distrik dan kampung membuat dana tersebut kerap mengendap di provinsi atau ibu kota kabupaten/kota. Puskesmas tanpa dokter, sekolah yang atapnya rubuh, dan tingginya angka stunting menjadi saksi bisu dari salah kelola ini.

Evaluasi Skema Penyaluran 2001–2021

Menyadari kebocoran dan ketidakefisienan pada Otsus Jilid I, pemerintah pusat melakukan perombakan radikal melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua. Terdapat pergeseran paradigma yang diharapkan menjadi kunci keberhasilan Otsus Jilid II. Ada empat poin utama perubahan arah kebijakan:

  1. Besaran dana: Pada Otsus Jilid I (2001–2021), alokasi adalah 2% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional; pada Otsus Jilid II (2022–2041) porsinya naik menjadi 2,25% dari plafon DAU nasional.
  2. Sistem penyaluran: Otsus Jilid I menggunakan sistem block grant (hibah umum) yang disalurkan bertingkat dari provinsi ke kabupaten/kota. Otsus Jilid II berubah menjadi specific grant atau berbasis kinerja, dengan sebagian besar dana ditransfer langsung ke kabupaten/kota — memangkas alur birokrasi yang berbelit.
  3. Penggunaan dana: Pada Jilid I penggunaannya sangat longgar dan sering dialihkan untuk infrastruktur fisik atau kebutuhan birokrasi. Pada Jilid II alokasi sudah terikat jelas: minimal 30% untuk pendidikan, serta masing-masing 20% untuk kesehatan dan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua.
  4. Penguatan pengawasan: Pengawasan Jilid I hanya bergantung pada Inspektorat Daerah yang masih lemah. Kini telah dibentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI.

Tantangan Baru

Lahirnya Otsus Jilid II berjalan beriringan dengan pemekaran wilayah. Pemekaran DOB diklaim sebagai strategi untuk mendekatkan jangkauan pelayanan publik. Namun, laporan ekonomi setahun belakangan memunculkan kekhawatiran baru: risiko pembengkakan belanja pegawai.

Pemekaran menuntut pembangunan kantor gubernur baru, instansi baru, serta rekrutmen pegawai dalam skala besar. Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan peningkatan porsi dana Otsus tidak justru tersedot habis untuk membiayai operasional birokrasi DOB, melainkan diinvestasikan langsung untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua.

Dengan skema penyaluran langsung ke kabupaten/kota dan sistem berbasis kinerja, kini ada harapan baru agar kepala daerah memiliki fleksibilitas sekaligus tanggung jawab mutlak atas dana yang dikelola. Peran Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua kini sedang diuji kemampuannya untuk memastikan orkestrasi pembangunan berjalan terpadu, bukan lagi berjalan sendiri-sendiri.

Pada akhirnya, dana Otsus bukanlah obat mujarab yang bisa menyembuhkan luka struktural hanya dengan sekali minum. Ia membutuhkan tata kelola yang bersih, transparansi yang tinggi, dan yang terpenting: melibatkan Orang Asli Papua bukan sekadar sebagai penonton, melainkan sebagai aktor utama pembangunan.

Jika kesalahan tata kelola Jilid I terulang di Jilid II, maka Jakarta dan Papua tidak hanya kehilangan uang dan waktu, tetapi juga kehilangan kepercayaan Orang Asli Papua — hal yang paling fatal. Semoga tulisan ini menjadi bahan evaluasi dan semangat untuk membangun Bumi Cenderawasih dengan lebih baik. *

(Penulis adalah Staf YPMAK yang berdomisili di Timika).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here