Beranda MIMIKA Serapan Dana Lambat, Kepala OPD Dilarang Keluar Mimika

Serapan Dana Lambat, Kepala OPD Dilarang Keluar Mimika

73
0
BERBAGI
Para Kepala OPD peserta apel gabungan pada Senin, 27 Juli 2026 di Lapangan Upacara Puspem Mimika. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati)

“Faktor apa yang bikin semuanya lambat begini. Padahal sorotan masyarakat sudah sangat tajam”

MIMIKA (27/7/26), NGK – Lambatnya penyerapan anggaran hingga dana Otonomi Khusus memicu tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Mimika. Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang keras bepergian ke luar daerah selama satu minggu ke depan!

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong saat memimpin Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Senin, 27 Juli 2026. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati)

Larangan itu disampaikan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, saat memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Upacara Puspem Mimika, Senin (27/7/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul realisasi anggaran yang masih jauh dari harapan padahal waktu sudah berjalan hampir setengah tahun.

Emanuel Kemong membeberkan, berdasarkan data Bappeda dan BPKAD per 24 Juli 2026, realisasi keuangan baru mencapai 27,41 persen atau senilai Rp1,6 triliun dari total pagu Rp5,6 triliun. Angka ini baru naik tipis 2,34 persen dibandingkan minggu lalu. Sementara realisasi fisik pun masih tertahan di angka 35,61 persen, hanya naik 1,45 persen. Belanja modal bahkan lebih memprihatinkan, masih di bawah 3 persen.

 

Para ASN peserta apel. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati)

Diungkapkan juga, kondisi Dana Otsus pun tak berbeda jauh. Realisasinya baru menyentuh 24,75 persen atau sekitar Rp14 miliar untuk tahap pertama. Padahal daerah yang mampu merealisasikan minimal 50 persen akan berhak menerima pencairan tahap kedua. Mimika terancam tertinggal jauh dan kehilangan hak itu jika tak segera bergerak cepat.
“Kita tak tahu faktor apa yang bikin semuanya lambat begini. Padahal sorotan masyarakat sudah sangat tajam, dan tak lama lagi hal ini akan dibahas dalam rapat paripurna,” tegas Kemong.

Selain masalah penyerapan dana, larangan ini juga dikaitkan dengan serangkaian agenda penting yang akan berlangsung mulai Selasa hingga Kamis ini. Mulai dari Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, pertemuan dengan Wakil Ketua DPD RI, hingga Dialog Strategis dengan Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas.

“Selama agenda berlangsung, tak boleh ada Kepala OPD yang meninggalkan daerah. Kehadiran kalian sangat dibutuhkan untuk merumuskan jawaban dan pertanggungjawaban secara langsung. Jika urusan bersifat teknis, cukup didelegasikan kepada pejabat eselon di bawahnya,” tegasnya.

Saat apel gabungan. (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati)

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa Bupati Mimika saat ini masih mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah yang diselenggarakan Kemendagri dan Lemhannas sejak 15 hingga 28 Juli 2026. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mulai memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul mulai 1 Agustus menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia.

Pemkab Mimika juga meminta Dinas Perdagangan bersama instansi terkait segera mengurai antrian bahan bakar minyak yang masih terjadi, serta meminta Satpol PP dan Bagian Umum Setda menyempurnakan mekanisme penerimaan tamu di lingkungan Puspem. (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here