Beranda PEMILU 2024 Polda Papua Diminta Periksa Timsel  Calon Anggota KPU Papua

Polda Papua Diminta Periksa Timsel  Calon Anggota KPU Papua

1138
0
BERBAGI
Tokoh Perempuan Adat Tabi, Lidia Maria Mokay

Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua periode 2023 – 2028 sudah mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua. Tapi hasil seleksi itu digugat.

JAYAPURA, NGK – Tim Seleksi (Timsel) untuk calon anggota KPU Provinsi Papua, kini menjadi sorotan. Pasalnya, Timsel ini diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan juga  disinyalir adanya manipulasi nilai bahkan ada indikasi tindak pidana pemalsuan atau membuat atau menggunakan keterangan palsu dalam seleksi Anggota KPU Provinsi Papua.

Sorotan tajam ini dilontarkan Lidia Maria Mokay mewakili Kelompok Perempuan Adat Tabi melalui Gustaf R Kawer, SH, M.Si selaku Kuasa Hukum Para peserta seleksi yang digugurkan Timsel.

“Kami sudah melaporkan semua dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), dan kami juga laporkan Timsel ke Polda Papua. Untuk itu, kami meminta agar, Polda Papua segera panggil dan periksa Timsel calon anggota KPU Provinsi Papua,” ungkap Lidia Maria Mokay kepada NGK di Jayapura (5/5/2023).

Lidia Maria Mokay menilai, Timsel sangat diskriminatif terhadap perempuan, khususnya, perempuan asal Tabi. “Provinsi Papua ini terdiri dari dua wilayah adat yaitu Tabi dan Saireri. Dari 10 orang yang diumumkan lolos seleksi, baik tes tertulis maupun wawancara itu, laki-laki tabi hanya dua orang. Sedangkan perempuan Tabi, tidak ada. Inilah bukti dari diskriminasi itu,” kata Lidia Maria Mokay.

Gustaf R Kawer, SH, M.Si

Sementara itu Gustaf R Kawer, SH, M.Si selaku Kuasa Hukum Para Peserta Seleksi yang digugurkan membenarkan adanya temuan indikasi manipulasi nilai.

Menurut advokat muda tersebut, setelah divalidasi serta dianalisis data-data yang didperoleh, ditemukan fakta terdapat sejumlah peserta yang diloloskan ke 20 besar oleh Timsel memiliki akumulasi nilai lebih rendah dari peserta yang digugurkan. Bahkan beberapa nama tersebut saat ini lolos hingga 10 besar.

“Selaku Kuasa hukum, kami telah mengambil langkah hukum ke Polda Papua dengan indikasi tindak pidana pemalsuan atau membuat/menggunakan keterangan palsu dalam seleksi Anggota KPU Provinsi Papua, termasuk yang terkait dengan dugaan penggunaan KTP ganda, tegas advokat muda papua ini,” katanya.

Menurut Gustaf, terhadap semua keganjalan dan dugaan manipulasi ini telah didlaporkan ke KPU RI tapi tidak ada tanggapan dan justru terjadi pembiaran. Ini yang menurut Gustaf, bahwa KPU RI tidak professional, transparan dan akuntabel dalam mengawal seleksi Anggota KPU Provinsi Papua.

“Semua data-data ini akan kami buka di persidangan DKPP dan maupun di PTUN nantinya,” katanya.

Pengaduan terhadap Ketua dan Anggota KPURI sudah resmi diterima DKPP dengan registrasi No : 01-4/SET-o2/V/2023.

Dosen Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung (Foto: Tribun Papua News)

Selain itu, dalam portal berita Teropong Senayan, Jumat, 5 Mei 2023, pukul 18:18:48 WIB, disebutkan, bahwa Ketua dan Anggota KPU RI Diadukan ke DKPP. Pasalnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diadukan ke DKPP karena diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengaduan ini buntut dari kisruh Seleksi Anggota KPU Provinsi Papua baru-baru ini.

Menurut Dosen Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung, bahwa keterangan persnya menyatakan, seleksi yang terjadi di Papua sangat aneh dan tidak masuk akal, karena selain dilakukan secara tidak transparan, Tim Seleksi juga dinilai tidak kompeten dalam melaksanakan tahapan seleksi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5/2023) seperti yang dilansir Portal berita Teropong Senayan, Jumaat, 5 Mei 2023.

Marinus Yaung menjelaskan, sejak awal hingga seleksi tertulis maupun Tes psikologi, tidak pernah ada penjelasan sedikit pun dari Timsel terkait berapa bobot nilai yang menjadi dasar seorang peserta dinyatakan lulus tes tertulis dan tes psikologi dan berhak lolos ke 20 besar.

“Saya selaku peserta hingga saat ini tidak tau berapa nilai tes tertulis untuk saya dan nilai tes psikologi, yang saya tau hanya CAT tetapi tidak jelas juga berapa standart CAT yang dianggap lulus,” ucapnya.

“Jadi semua hasil ini hanya Timsel, KPU RI dan Tuhan Yang Maha Esa saja yang tau, ini seleksi model apa yang diterapkan KPU,” kesal Yaung menambahkan.

Lebih lanjut jebolon doktor di bidang studi internasional asal Universitas Cenderawasih ini menegaskan, bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis, tidak ditemukan berapa angka dasar (passing grade) kelulusan untuk tes tertulis maupun tes psikologi, sehingga menimbulkan pertanyaan besar; apa dasar dan bagaimana cara Timsel menentukan seseorang lulus atau tidak.

“Pertanyaan ini sangat penting mengingat ada temuan indikasi manipulasi dalam penilaian yang dilakukan Timsel dan semua semua dugaan pelanggaran kode etik ini sudah kami tuangkan secara tertulis dalam laporan yang telah masuk ke DKPP. Jadi silahkan saja KPU RI membiarkan proses seleksi yang kacau balau ini ini terus berjalan, toh ada DKPP yang bisa menilai semuanya,” katanya.

Ketua Presidium Dewan Adat Masyarakat Adat Tabi, Ismael Isack Mebri, S.KM, MPH (Foto: Krist A)

Menanggapi sorotan terhadap Timsel KPU Papua itu, Ketua Presidium Dewan Adat Masyarakat Adat Tabi, Ismael Isack Mebri, S.KM, MPH sangat menyangkan cara kerja Timsel KPU itu. “Kita – masyarakat adat Tabi, akan mendatangi Timsel KPU untuk mempertanyakan semua dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada Timsel itu, termasuk sikap diskriminasi terhadap perampuan asal wilayah adat Tabi,” kata Ismael Isack Mebri. (Krist A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here