Beranda Hukum Sertifikat Tanah Bandara Sentani Dipertanyakan, Ada Mafia Tanah Kah?

Sertifikat Tanah Bandara Sentani Dipertanyakan, Ada Mafia Tanah Kah?

517
0
BERBAGI

Masyarakat adat Sentani mempertanyakan sertifikat tanah di lintasan Bandara Sentani yang dikeluarkan Kantor ATR / BPN. Sementara pihak ATR/BPN menyatakan, ATR/BPN menerbitkan sertifikat melalui suatu proses atau tahapan-tahapan yang harus mereka lalui. Jadi Kalau masyarakat mau menguji, apa sertifikat itu benar atau palsu, bukan rananya ATR / BPN, melainkan itu rananya polisi dan pengadilan.

Jayapura, NGK– Halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Jayapura di Jalan Raya Sentani, Siang itu, Senin 22 Mei 2023, penuh dengan masyarakat adat Sentani. Mereka menggelar aksi demo menuntut pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Jayapura harus bertanggung jawab karena telah menerbitkan sertifikat tanah di lintasan Bandara Sentani yang diyakini sebagai sertifikat palsu.

Dengan nilai-nilai adat yang menjujung tinggi kedamaian, puluhan masyarakat adat itu, berorasi sambil membentangkan berbagai spanduk dengan bertuliskan, “Kapankah mafia tanah di negara kita ini diberantas ?” Masyarakat menduga, adanya mafia tanah yang bermain sehingga masyarakat sebagai pemilik hak ulayat tertipu dan dirugikan.

Ada juga tulisan ” Bisakah surat Belanda Besluit Van Gouverneur Van Nederland Niew Guinea menjadi dasar penerbitan sertifikat ?, Itu juga menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat adat Sentani dari lima kampung yang merasa keputusan itu tidak bisa menjadi dasar karena Belanda saat tinggalkan Indonesia tanah itu merupakan tanah milik masyarakat adat, yang notabene di pakai oleh pihak Belanda saat itu.

Masyarakat merasa ada yang tidak benar dengan diterbitkan sertifikat, karena masyarakat adat tidak pernah mendapat sosialisasi dan terlibat langsung dalam kesepakatan pembebasan tanah lintasan bandara Sentani itu.

Kejanggalan lain muncul tanah yang menjadi tuntutan mereka menurut pemerintah 44 hektar ternyata berdasarkan keputusan dari pengadilan 55 hektar, hal tersebut semakin membuat masyarakat menjadi geram dan mereka akan terus menuntut sampai adanya kejelasan dan tanggung jawab dari pihak ATR / BPN, hal – hal tersebut disampaikan pada orasi-orasi mereka di depan Kantor ATR / BPN Kabupaten Jayapura.

Beatriks Felle

Ibu Beatriks Felle salah satu dari masyarakat pemilik hak ulayat kepada media ini Ia menyampaikan, masalah ini ada unsur kesengajaan dari pemerintah, membawa masalah ini ke ranah hukum, karena di ranah hukum masyarakat pasti akan kalah.

“Ini ada unsur kesengajaan dari  pemerintah masalah itu lempar ke jalur hukum supaya masyarakat dikalahkan, karena hukum berbicara, masyarakat tidak ada uang untuk bayar hakim ” tutur Ibu Beatriks Felle.

Lanjut, Beatriks Felle juga mengatakan jika hal tersebut ada permainan antara PT Angkasa Pura  dan Kementerian Perhubungan dengan Pihak ATR / BPN sehingga munculah sertifikat sepihak.

Demikian juga ditambahkan oleh Ondofolo Kampung Yobeh, Agustinus Sokoy, katanya, kehadiran mereka hari ini melakukan aksi karena sertifikat tanah lintasan bandara Sentani telah diterbitkan, yang menjadi pertanyaan mereka, syaratnya seperti apa sampai masyarakat adat tidak dilibatkan.

Puluhan masyarakat adat yang melakukan aksi demo itupun langsung menemui Daniel Koromat Wakil Kepala Kantor ATR / BPN Kabupaten Jayapura yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha, beserta jajarannya.

Menanggapi aksi tuntutan itu Wakil Kepala Kantor ATR / BPN menyampaikan semua tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, pada prinsipnya pihak ATR / BPN menerima, jika, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan terbinanya sertifikat, silakan mengadukan itu, karena ATR / BPN dalam menerbitkan sertifikat ada proses atau tahapan-tahapan yang harus mereka lalui, namun untuk menguji apa sertifikat itu benar atau palsu bukan rananya ATR / BPN, melainkan itu rananya pengadilan atau kepolisian.

Tambahnya, untuk sementara ini semua aspirasi mereka terima, berhubung Kepala Kantor ATR / BPN lagi ada keluar kota Jayapura maka mereka akan melaporkan ke pimpinan mereka, dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan pertemuan dengan masyarakat untuk membicarakan hal tersebut, setelah Kepala Kantor sudah tiba di Jayapura.

Masyarakat pun menerima apa yang disampaikan oleh pihak Kantor ATR / BPN dan mereka menunggu segera adanya pertemuan dimaksud, masyarakat juga berjanji akan terus memperjuangkan hak mereke, setelah itu masa pun membubarkan diri kembali ke kediaman mereka. (Viktor Done)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here