
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, gelar kegiatan Bimbingan Perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
JAYAPURA, NGK – Provinsi Papua tahun 2022 memperoleh nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 81,46. Nilai ini tergolong baik dari target 78,74. Nilai 81,46 ini telah menempatkan Provinsi Papua pada peringkat kedua sebelum ada DOB (Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan). Peringkat kedua nasional ini dari 34 provinsi di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, SH, M.Si ketika menyampaikan sambutan pembukaan kegiatan bimbingan teknis Perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Papua di salah satu hotel di Kota Jayapura pada 8 Agustus 2023.

Dalam sambutan itu, Ormuseray menjelaskan, nilai IKLH yang dicapai Provinsi Papua itu masih berada di atas nilai indeks yang menjadi target. Sesuai target dan capaian tahun 2022, IKLH Provinsi Papua sesuai dengan raport IKLH pada Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan hidup sebagai berikut :
- Indeks Kualitas Air (IKA) = 55,07 (sedang) dari target 55,1
- Indeks Kualitas Udara (IKU) = 95,32 (sangat baik) dari target 91,73
- Indeks Kualitas Lahan (IKL) = 100 (sangat baik) dari target 96,45
- Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) = 87,29 (baik) dari target 80,02
“Dari empat komposit indeks itu, maka Provinsi Papua menempati peringkat kedua Nasional. Peringkat ini harus dipertahankan, bila perlu ditingkatkan nilainya. Untuk itu, kita perlu kerja keras,” ujar Jan Jap Ormuseray.

Dijelaskan juga, untuk meningkat IKLH itu, sebagai contoh, Indeks Kualitas Air (IKA) di Kali Acai di Kota Jayapura yang perlu dicermati karena IKA Kali Acai menurun. “Nilai indeksnya 45,56 dengan dan nilai ini dikatagorikan kurang dari target 53,84, sebagaimana hasil uji kualitas air pada Kali Acai yang menjadi titik pantau kualitas air di Kota Jayapura,” ungkap Ormuseray.
sebagai contoh untuk perlu, kita dapat mencermati indeks kualitas air atau Ikam sebagai salah satu komposit dari 3 elemen yang lain mengalami penurunan salah satunya yang memberikan kontribusi adalah Ika kota Jayapura yang mengalami penurunan dengan nilai indeks 45,56 dengan posisi kurang dari target 53,84 sebagaimana hasil uji kualitas air pada kali acai yang menjadi titik pantau kualitas air di kota Jayapura
Menurutnya, beberapa parameter melebihi baku mutu dan mempengaruhi secara keseluruhan kualitas air di Kota Jayapura. Tidak hanya itu, tapi Kali Acai yang bermuara pada telur Yotefa yang menyimpan cukup banyak potensi mangrove dan biota perairan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kalau kondisi Kali Aceh dibiarkan tanpa ada dukungan dan upaya untuk mengendalikan potensi pencemaran terhadap Kali Acai, maka akan berdampak terhadap kondisi kualitas air laut,” kata Ormuserai.
Dijabarkan juga, ada beberapa upaya pengendalian terhadap potensi pencemaran lingkungan hidup yang terus menjadi perhatian pemerintah provinsi Papua dan kota Jayapura, yaitu dengan dilaksanakannya kegiatan susur dan bersih-bersih sungai bersama stakeholder pada 27 Juli 2022. Kemudian, pemulihan kawasan mangrove dan pembersihan garis pantai di Pantai Hamadi.Kegiatan ini berlangsung pada 22 Agustus 2023.

Selain itu, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua telah mencanangkan dan melaksanakan apel siaga kebakaran hutan dan lahan dan pembinaan masyarakat peduli api pada 31 Juli. Bukan hanya itu saja, tapi adannya Gerakan penanaman pohon bambu di kawasan penyangga Cagar Alam Cycloop pada 4 Agustus 2023.
Untuk itulah, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua menggelar kegiatan bimbingan teknis Perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Papua bagi Tim Pelksana IKLH Provinsi Papua, kabupaten dan Kota. Program ini sebagai tindak lanjut dari agenda sebelumnya, baik yang telah dilaksanakan oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup melalui rapat kerja teknis IKLH di Jogjakarta dan bimbingan teknis perhitungan IKLH yang diselenggarakan oleh pusat pengendalian pengembangan ekoregion Papua di Biak pada Maret 2023.
Ormuseray menjelaskan, dalam undang-undang mendefinisikan lingkungan hidup merupakan satu kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri. Kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain, maka sudah sepatunya lingkungan hidup wajib dijaga dan dilestarikan untuk memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Lingkungan hidup yang berkualitas merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga urusan lingkungan hidup merupakan salah satu urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Jan Jap Ormuserai.
Menurut Ormuserai, perkembangan pembangunan pada saat ini terus meningkat dan membutuhkan ruang yang secara langsung maupun tidak langsung, akan berbenturan dengan daya dukung lahan dan kemampuan ruang yang semakin terbatas.
Invasi atau penyerobotan terhadap kawasan lindung terjadi di mana-mana seperti penimbunan karang di hutan mangore. Tindakan penimbunan ini telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Kawasan hutan dan ruang terbuka hijau yang memiliki manfaat penting untuk memberikan kualitas lingkungan hidup yang sehat diganti dengan manfaat lainnya yang bernilai ekonomis berupa pembangunan fisik dan dari kawasan tersebut. Namun konsep pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sudah semestinya diwujudkan untuk memastikan kualitas lingkungan hidup dapat mencukupi kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat sehingga ada keseimbangan ekonomi ekologi dan sosial. (Krist Ansaka)







