Beranda Hukum Dua Tahun Penjara Buat Eltinus Omaleng, Bupati Mimika

Dua Tahun Penjara Buat Eltinus Omaleng, Bupati Mimika

59
0
BERBAGI
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Setelah tujuh bulan kembali jadi Bupati, Eltinus Omaleng berniat maju sebagai Calon Gubernur Papua Tengah. Tapi,  Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

JAKARTA, NGK – Sudah sembilan bulan, tepatnya 17 Juli 2023, terdakwa Eltinus Omaleng divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Setelah itu, pada September 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) aktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika.

Baru tujuh bulan kembali jadi Bupati, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Putusan PN Makasar ini, tidak diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tim jaksa KPK mengajukan memori kasasi untuk melawan vonis lepas Eltinus dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Memori kasasi dari KPK itu diterima Mahkamah Agung (MA) lalu pada 24 April 2024, perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh hakim ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dalam hal ini MA mengabulkan kasasi tim jaksa KPK.

“Amar putusan: KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. BB CF PU,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis (25/4).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut. Tim jaksa, terang Ali, masih menunggu salinan lengkap putusan perkara tersebut untuk dapat melakukan eksekusi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. KPK keberatan karena majelis hakim pengadilan tingkat pertama sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.

KPK mengungkapkan negara mengalami kerugian mencapaiRp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Kasus ini bermula ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Di tahun 2014,Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.(KA/NGK)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here