Beranda Freeport PTFI Terus Dukung Operasional Klinik Wangirja dan Klinik Utikini Baru di Mimika

PTFI Terus Dukung Operasional Klinik Wangirja dan Klinik Utikini Baru di Mimika

191
0
BERBAGI
pelayanan kesehatan masyarakat di Klinik Pemda Utikini SP 12 dan Wangirja SP 9, Kabupaten Mimika (Foto: Corcom PTFI)

Dua Klinik Kolaborasi Pemkab Mimika-Freeport Indonesia Raih Kenaikan Akreditasi Kemenkes 

TIMIKA, NGK – Klinik Wangirja dan Klinik Utikini Baru di Kabupaten Mimika berhasil meraih kenaikan akreditasi dari Kementerian Kesehatan.

Dua Klinik Kesehatan ini adalah hasil kolaborasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Klinik Wangirja yang berlokasi di SP 9 kini berstatus akreditasi Madya dan Klinik Utikini Baru yang berada di SP 12 menyandang berstatus akreditasi Utama.

Kedua klinik ini berada di Kabupaten Mimika, tidak jauh dari wilayah dataran rendah PTFI.

“Freeport Indonesia akan terus mendukung operasional klinik dengan mendukung pemeliharan bangunan, tenaga kesehatan (mantri) serta mendukung pemenuhan kebutuhan obat-obatan agar selalu tersedia sesuai dengan perjanjian hibah klinik dari PTFI kepada pemerintah pada tahun 2021 lalu,” kata Direktur & Executive Vice President (EVP) Sustainable Development & Community Relations PTFI, Claus Wamafma.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika. Reynold Ubra mengapresiasi pencapaian dari kedua klinik yang berada di Distrik Kuala Kencana dan Distrik Iwaka ini.

“Hasil dari akreditasi Utama Klinik Pemda Utikini Baru SP 12 akan ada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dengan hadirnya satu dokter spesialis bersertifikasi sesuai standar pemerintah,” kata Reynold Ubra.

Selain itu, Reynold Ubra mnegaskan, hasil akreditasi Klinik Pemda Wangirja SP 9 menjadi status Madya, akan mendapat perhatian khusus dari Dinas keshatan untuk melakukan mengevaluasi perbaikan pelayanan dari Klinik ini.

Reynold menjelaskan dalam proses meraih akreditasi, kedua klinik telah melakukan pemenuhan standar sarana dan prasarana alat kesehatan, pemenuhan syarat Sumber Daya Manusia (SDM), penyusunan program rencana kerja, serta pengukuran indikator mutu dan insiden keselamatan pasien.

Selain itu, proses akreditasi klinik ini diraih berdasarkan pemenuhan lima standard yang ditetapkan Pemerintah, yaitu regulasi, dokumen, observasi, wawancara dan simulasi.

“Kami berharap agar status akreditasi Klinik ini dapat membantu perubahan status Klinik tersebut menjadi Puskesmas di kemudian hari,” pungkas Reynold Ubra.

Untuk diketahui, proses akreditasi dua klinik dilakukan dua lembaga di bawah koordinasi Kemenkes. Proses akreditasi Klinik Wangirja SP 9 dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Fasilator Kesehatan Indonesia (LAFKI). Sementara itu, untuk proses akreditasi Klinik Utikini Baru SP 12 dilakukan oleh Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP).

“Kami berharap kedua klinik ini dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas bagi masyarakat sekitar sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Claus. (Corcom PTFI/NGK) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here