Beranda PEMILU 2024 Jatah 7 Kursi untuk DPRP Pengangkatan dari Wilayah Adat Tabi

Jatah 7 Kursi untuk DPRP Pengangkatan dari Wilayah Adat Tabi

67
0
BERBAGI
Panitia Seleksi Provinsi Papua (Foto: Pasel)

Usulan nama calon dilakukan melalui Musyawarah Adat.

JAYAPURA, NGK (22/11/24) – Pengusulan calon anggota DPRP Pengangkatan akan dilakukan oleh Masyarakat Adat dari Wilayah Adat yang ada di Provinsi Papua, yaitu Wilayah Adat Tabi dan Wilayah Adat Saireri. Wilayah Adat Tabi mendapat alokasi  kursi DPRP Pengangkatan sebanyak 7 kursi, dan Wilayah Adat Saireri 4 kursi.

Hal ini, diungkapkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua, Pdt. Alberberth Yoku melalui siraran pers Pansel nomor 01/PANSEL-SP/XI/2024.

“Setiap calon ditentukan melalui musyawarah adat di wilayah adat Tabi dan Saireri,” ungkap Alberth Yoku.

Sementara itu, dalam Paraturan Pansel Papua No. 1 tahun 2024, Pasal 3 disebutkan musyawarah adat pelaksanaanya akan dilakukan oleh Dewan Adat Suku (DAS) adalah kesatuan Masyarakat Adat dari Wilayah Adat Daerah Pengangkatan (Dapeng) di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabuapten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Waropen yang berhak mengusulkan Calon OAP untuk mengikuti seleksi anggota DPRP.

Bar adalah kesatuan Masyarakat Adat dari Wilayah Adat Dapeng di Kabupaten Biak Numfor yang berhak mengusulkan Calon OAP untuk mengikuti seleksi anggota DPRP.

Sub Mnuk adalah kesatuan Masyarakat Adat dari Wilayah Adat Dapeng di Kabupaten Supiori yang berhak mengusulkan Calon OAP untuk mengikuti seleksi anggota DPRP

Selain itu, dalam siaran pers Pansel Papua itu disebutkan, sejak 21 November 2024, Pansel mengumukan bahwa tahapan Pengisian Anggota DPRP telah dimulai yang diawali pelaksanaan Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon.

ALberth Yoku menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Sleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Dalam Rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan, mengamanatkan bahwa pengisian anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi.

Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.2 – 4301 Tahun 2024 tentang Panitia Seleksi Provinsi Papua dalam rangka pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024 – 2029.

Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua Nomor 1/PANSEL-PP/KP/X/2024, Susunan Pansel Provinsi Papua adalah sebagai berikut:

  1. Alberth Yoku, Ketua merangkap anggota;
  2. Hans Kaiwai, Sekretaris merangkap anggota;
  3. Boby Oktavian Selang, Anggota;
  4. Emma Irjawati Warpur, Anggota;
  5. Max Abner Ohee, Anggota;
  6. Yohana Susan Yembise, Anggota; dan
  7. Michael Menufandu,

Pansel Provinsi Papua telah menetapkan 2 (dua) Peraturan Panitia Seleksi, yaitu: Peraturan Panitia Seleksi Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pengisian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Kemudian, Peraturan Panitia Seleksi Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi, dan Indikator Penilaian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua.

Tahapan pengisian calon anggota DPRP pengangkatan adalah sebagai berikut: Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon, Tahapan Verifikasi dan Validasi, Tahapan Seleksi; dan Tahapan Penetapan Anggota DPRP.

Untuk memulai keseluruhan tahapan Pansel mengumumkan Pengumuman Pansel Nomor 1/PANSEL-PP/PU/XI/2024 tentang Pengumuman Persyaratan, Pengusulan Calon, dan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Sedangkan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pansel, telah ditetapkan pengaturan mengenai Koordinator Daerah Pengangkatan (Dapeng) sebagai berikut:

  1. Alberth Yoku, Koordinator Dapeng (Daerah Pengangkatan(
  2. Hans Kaiwai, Koordinator Dapeng Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten              Waropen;
  3. Boby J. Selang, Kabupaten Sarmi;
  4. Emma Irja Warpur, Kabupaten Keerom;
  5. Max Abner Ohhe, Kota Jayapura;
  6. Yohana Yembise, Kabupaten Supiori; dan
  7. Michael Menufandu, Kabupaten Biak

Orang Asli Papua diusulkan oleh Masyarakat Adat melalui Musyawarah Adat pada Wilayah Adat Tabi dan Saireri. Musyawarah Adat itu dilakukan pada 29 – 30 November 2024 dan Pengusulan Calon pada 2 Desember 2024.

Menurut Ketua Pansel Papua, ALberth Yoku, usulan disampaikan kepada Sekretariat Pansel pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua, pukul 09.00 s.d. 16.00 WIT. (Krist A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here