Beranda Pers Pecat Jurnalis, VOA Indonesia Digugat

Pecat Jurnalis, VOA Indonesia Digugat

167
0
BERBAGI
Jurnalis Sasmito Madrim (kelima dari kiri) berdiri bersama rekan-rekan pekerja media dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dalam sebuah demonstrasi di luar kantor VOA Indonesia di Jakarta Pusat pada 21 Februari. Kredit: X

SYDNEY, NGK  6/3/2025) – Jurnalis yang juga mantan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim menggugat Voice of America (VOA) Indonesia atas pemutusan hubungan kerjanya pada 19 Februari lalu. Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) bersama afiliasinya, AJI, dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), mengecam pemecatan Sasmito dan mengajak organisasi media untuk mendukung hak-hak dasar atas kebebasan pers di Indonesia.

 Pada 19 Februari, jurnalis Sasmito Madrim dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengajukan gugatan terhadap Voice of America (VOA) Indonesia atas pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan untuk menempuh jalur hukum ini diambil menyusul kegagalan VOA Indonesia dalam mematuhi rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat, sebagai hasil dari serangkaian dialog yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam aksi protes pada 21 Februari lalu, wartawan tersebut mengatakan bahwa ia yakin pemecatan tersebut terkait dengan komitmennya dalam advokasi dan kerja kemanusiaan, termasuk dukungan publiknya terhadap Palestina.

Menurut divisi ketenagakerjaan AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), VOA Indonesia telah gagal mematuhi standar ketenagakerjaan Indonesia, dengan tidak memberikan pesangon. Hak-hak hukum lainnya, termasuk tunjangan hari raya keagamaan, asuransi kesehatan, dan asuransi ketenagakerjaan, tidak diberikan selama enam tahun wartawan tersebut bekerja di sana.

Sasmito dan pekerja lain di VOA Indonesia telah memperjuangkan agar layanan media yang didanai oleh Kongres AS dan kantor berita internasional lainnya tersebut memenuhi kewajiban berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Saat menggelar aksi unjuk rasa bersama rekan-rekan jurnalis AJI di luar Kantor VOA Indonesia, Jakarta Pusat, 21 Februari lalu, Sasmito mengatakan, “Ini bukan sekadar masalah hak ekonomi, tetapi perlu ada perubahan kebijakan agar perusahaan media asing yang beroperasi di Indonesia mau memenuhi kesejahteraan dan keselamatan jurnalis di Indonesia.”

AJI menilai, “Sangat memprihatinkan bahwa sebuah organisasi media dari Amerika Serikat, negara yang menjunjung tinggi demokrasi liberal, justru melakukan praktik pemutusan hubungan kerja yang jauh dari nilai-nilai demokrasi. Proses pemutusan hubungan kerja VOA Indonesia tidak hanya sepihak tetapi juga otoriter. Jika Sasmito dianggap melanggar peraturan perusahaan, seharusnya ia diberi kesempatan untuk membela diri.”

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)  mendukung Sasmito dalam kasusnya melawan VOA. Kami melihat pemecatannya melanggar kebebasan berbicara karena berkaitan dengan ekspresinya mendukung Palestina di akun media sosialnya. SINDIKASI mendesak VoA untuk memenuhi hak-hak buruh Sasmito, termasuk pesangon dan jaminan sosial. Kami juga menuntut VoA untuk memperbaiki kondisi kerja para kontributornya di Indonesia dan mematuhi undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.

 IFJ mendukung Sasmito dalam tindakan hukumnya terhadap pemecatan sewenang-wenang yang dilakukan VOA Indonesia. Pekerjaan media untuk media asing atau domestik harus memiliki perlindungan yang sama seperti yang dijamin oleh hukum Indonesia. IFJ mendesak pemerintah Indonesia untuk menerapkan kebijakan dan reformasi hukum yang diperlukan untuk mengatasi masalah hak-hak buruh yang mendesak ini. (Siaran Pers International Federation of Journalists (IFJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here