Beranda Hukum Kejati Papua Periksa Sopir dan Ajudan Ketua Harian PB PON XX

Kejati Papua Periksa Sopir dan Ajudan Ketua Harian PB PON XX

326
0
BERBAGI
Pihak Kejaksaan Tinggi Papua Ketika memberikan keteragan (Foto: ist/NGK)

Kedua orang terdekat ketua harian PB PON dimintai keterangan karena dalam persidangan nama Ketua Harian PB PON Papua, Yunus Wonda kerap disebut-sebut para saksi dan tersangka.

JAYAPURA, NGK –  Nama Ketua Harian Pengurus Besar (PB)  PON XX, Yunus Wonda terus disebut-sebut oleh para saksi dalam sidang kasus dana PON XX yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura.

Mencuatnya nama Yunus Wonda ini membuat Kejaksaan Tinggi Papua memanggil dan memeriksa Sopir dan ajudan dari Yunus Wonda.

Aspidsus Kajati Papua, Nixon Mahuse dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan dugaan kasus korupsi dana PON. “Dalam sidang, ada sejumlah nama yang disebut-sebut, diantaranya ada pejabat daerah. Kita akan panggil untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan para saksi dan tersangka,” kata Nixon Mahuse.

Untuk itu, Aspidsus Kajati Papua, Nixon Mahuse mengaku pihaknya telah memanggil dan memeriksa sopir dan ajudan Ketua Harian PB PON XX Papua. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana PON Papua (Topikpapua – 26/3/2025).

“Kami telah memanggil dua orang saksi baru untuk kami mintai keterangan, yaitu sopir dan ajudan ketua Harian PB PON Papua. ya kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Nixon di kantor Kejati Papua, Rabu (26/03/2025).

Menurut Nixon, pemanggilan dua orang terdekat ketua harian PB PON tersebut guna memintai keterangan, pasalnya dalam persidangan nama ketua harian PB PON Papua kerap disebutkan para saksi dan tersangka.

“Hal ini kita lakukan karena mencuat nama ketua harian di sebut dalam persidangan dan juga adanya gembar gembor di media massa terkait hal tersebut,” jelas Nixon.

Dirinya juga mengaku telah menyita satu unit telepon genggam milik sopir ketua harian PB PON Papua,” Dari hasil pemeriksaan kita menyita satu buah HP milik sopir Ketua Harian,” ujar Nixon.

Lanjutnya dijelaskan dengan tambahan dua saksi tersebut, di tahun 2025 ini Kejati Papua sudah memeriksa 4 saksi baru dalam kasus dugaan penyelewengan dana PON XX Papua.

” Ini Part dua ya, tahun 2025 sudah empat orang saksi yang kita periksa, kalau di part satu di tahun 2024 ada 194 saksi yang sudah kita periksa, jadi totalnya sudah 158 saksi yang kita periksa dan empat diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” beber Nixon.

Nixon juga menegaskan bila pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua,” Siapapun dia kalau terbukti bersalah akan kita hukum sesuai dengan perbuatannya. Prinsip kita “Tajam keatas, Humanis kebawah”, tegas Nixon.

Sejak menangani Kasus dugaan penyelewengan dana PON XX Papua, Hingga Maret 2025 Kejati Papua berhasil menyita Rp22 Milyar lebih dana yang di kembalikan oleh para vendor yang bekerjasama dengan panitia PON Papua. Selain itu, Kejati Papua juga telah menetapkan 4 orang tersangka dan memeriksa 158 orang saksi. (NGK/*) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here