Kabupaten Jayapura mendapat Rp122.319.800.000
JAYAPURA, NGK – Dana desa atau Dana Kampung untuk Provinsi Papua tahun 2025 mencapai Rp71 triliun, yang terdiri dari Rp69 triliun yang dihitung pada tahun anggaran sebelumnya dan Rp2 triliun yang dihitung pada tahun berjalan.
Demiikian informasi yang dinukil NGK dari laman resmi DJPK, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan – Kementerian Keungan.
Dana desa ini sudah disetujui dan telah diketok palu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, belum lama ini di Jakarta.
Nominal dana desa yang diterima kabupaten-kabupetan di Papua mencapai milyaran rupiah.
Berikut ini rincian alokasi Dana Desa tahun 2025 untuk Provinsi Papua:
– Kabupaten Biak Numfor Rp186.839.911.000
– Kabupaten Jayapura Rp122.319.800.000
– Kabupaten Kepulauan Yapen Rp119.826.628.000
– Kabupaten Sarmi Rp86.500.635.000
– Kabupaten Waropen Rp84.595.533.000
– Kabupaten Keerom Rp81.953.483.000
– Kabupaten Mamberamo Raya Rp79.800.157.000
– Kabupaten Supiori Rp28.403.396.000
– Kota Jayapura Rp11.903.393.000
Dana Desa atau kampung untuk Ketahanan Pangan, minimal 20% dari Dana Desa/kampung. Kemudian Kesehatan Dasar juga dialokasikan untuk mencegah stunting anak di kampung. Lalu, Prioritas lainnya seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kemitraan. (*)