
Prabowo Harus Minta Maaf Sebut Jurnalis Londo Ireng
JAKARAT (26/7/26), NGK – Pidato Presiden Prabowo Subianto kembali menuai kritik. Kali ini, ia mengibaratkan jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya yang kerap mengkritik kebijakannya sebagai Londo Ireng. Pernyataan itu ia lontarkan saat berpidato di puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pernyataan Probowo ini langsung mendapat mengecaman keras dari enam Organisasi Pers dan Jurnalis, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi yang lain.
Dalam pernyataan enam Organisasi Pers dan Jurnalis, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi yang lain disebutkan, istilah ‘londo ireng’ sering dilekatkan sebagai bentuk tuduhan pengkhianatan bagi pribumi yang membantu melanggengkan kekuasaan penjajah atau pihak asing.
Kata Prabowo dalam pidatonya, ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. “Itu yang dulu kita sebut ‘londo ireng’, yang ikut Belanda perang melawan kita. ‘Londo-londo ireng’ ini sampai sekarang masih ada,” ucap Prabowo di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Kamis malam.
Kecaman dari enam Organisasi Pers dan Jurnalis diterima NGK dari Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida pada Minggu (26/7/2026). Keenam Organisasi Pers dan Jurnalis yaitu : Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Enam Organisasi Pers dan Jurnalis menyatakan: Prabowo Harus Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng. Dalam pernyataan itu disebutkan, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’.
Presiden mengatakan bahwa “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Dalam bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
“Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” demikian pernyataan enam organisasi itu.
Dalam konteks sejarah Indonesia, “londo ireng” merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri. Dalam berbagai daerah, istilah ini juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut “antek penjajah”, “kolaborator”, atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional.
Pernyataan presiden berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab. Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing.
Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ).
Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah.
Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik.
Ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan permusuhan pada jurnalis, termasuk ketika Presiden mengusir jurnalis saat ia berpidato. Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media.
Atas dasar tersebut, enam Organisasi Pers dan Jurnalis pada 25 Juli 2026 menyampaikan tuntutan berikut:
- Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok Masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
- Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
- Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.
Selain itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik kepada Presiden Prabowo yang menyebut wartawan sebagai Londo Ireng. Kalau kritik Pemerintah bukan pengkhianatan pada negara. mengecam keras pernyataan Presisen Prabowo. itu.
Menurut YLBHI, pernyataan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal. Namun, merupakan pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan YLBHI asing, bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat.
Pelabelan tersebut dinilai mengkhianati mandat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat serta menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kritik terhadap pemerintah disebutkan bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik.
“Ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga biasa. Ia berbicara dengan kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi, dan pengaruh terhadap kepolisian, militer, intelijen, serta seluruh perangkat pemerintahan,” begitu pernyataan resmi dari YLBHI.
Karena itu, ucapan Presiden dinilai memiliki akibat politik. Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai “Londo Ireng”, aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka.
Risiko tersebut bukan sesuatu yang abstrak. “Wartawan, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi. Pelabelan dari kepala negara dapat memperbesar ancaman tersebut,” lanjut dari YLBHI.
Pernyataan Prabowo juga mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM, serta siapa yang membayar listrik dan telepon mereka juga jadi sorotan.
Pertanyaan itu membalik hubungan paling mendasar antara negara dan warga negara. Bukan Presiden yang menggaji rakyat.
Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya. Gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana, dan seluruh perangkat pemerintahan Presiden dibayar menggunakan keuangan negara yang bersumber antara lain dari pajak serta berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat.
Artinya, wartawan, akademisi, pengamat, pekerja LSM, buruh, petani, nelayan, pekerja informal, dan warga negara lainnya ikut membiayai negara dan seluruh penyelenggara pemerintahan.
“Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat. Pajak bukan upeti yang mewajibkan rakyat untuk tunduk kepada penguasa,” lanjut pertanyaan itu.
Justru karena rakyat membiayai negara, rakyat disebutkan berhak memeriksa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik. “Rakyat menggaji Presiden untuk menjalankan konstitusi, bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya,” imbuh dari pernyataan yang sama.
Yang justru lebih benar adalah publik berhak mengetahui siapa yang membiayai partai politik, tim kampanye, konsultan politik, kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, korporasi pemegang konsesi, dan jaringan bisnis yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti. Jangan melempar tuduhan umum dari podium kekuasaan.
“Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” jelas YLBHI.
Kekuasaan yang menempatkan dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran disebutkan akan melihat kritik sebagai permusuhan. Kegagalan dianggap tidak boleh dibicarakan.
Fakta yang tidak menyenangkan diperlakukan sebagai serangan. Pengkritik kemudian dituduh tidak menginginkan pemerintah berhasil atau bekerja untuk kepentingan asing.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Karena itu, kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat.” Imbuh YLBHI.
Presiden disebutkan hanyalah pemegang mandat sementara. “Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” tegas YLBHI. (rilis/ka)







