Beranda Freeport John NR Gobai: Mengakomodir Penambang Rakyat di Wilayah Freeport, Tantangan dan Solusi...

John NR Gobai: Mengakomodir Penambang Rakyat di Wilayah Freeport, Tantangan dan Solusi di Papua Tengah

27
0
BERBAGI
Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai.

NABIRE (30/3/26), NGK – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, menyoroti kompleksitas pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di areal PT Freeport Indonesia.

Menurutnya, meskipun fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan oleh masyarakat, regulasi yang jelas dan implementasi yang efektif masih menjadi tantangan besar.

Gobai menjelaskan bahwa upaya mengakomodir kegiatan penambangan rakyat di areal Freeport telah dimulai sejak tahun 2018 melalui pembentukan peraturan daerah (Perda). Namun, proses pengesahan dan sosialisasi menemui berbagai kendala. “Tahun 2018 kami membuat perda untuk mengakomodir fakta adanya kegiatan rakyat menambang di areal Freeport. Sayangnya, pengesahannya tidak diurus dengan baik. Baru pada tahun 2022 kami mengetahui Perda Papua No. 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat telah disahkan, padahal saya yang mengusulkannya,” ungkap Gobai kepada NGK melalui pesan WhatsApp, Senin (30/3/2026).

Ia mengenang saat sosialisasi draf Raperda Papua tentang Pertambangan Rakyat di Timika tahun 2019, yang dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Saat itu, fakta di lapangan menunjukkan adanya pendulangan emas di area Freeport, baik yang berizin maupun tidak. “Mau dibilang berizin tidak ada penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), mau dibilang tidak berizin tapi dibolehkan dan dilindungi demi masyarakat,” ujarnya. Gobai sempat menyarankan penetapan WPR di daerah dataran rendah, bukan di daerah pegunungan yang curam.

Menyikapi tantangan ini, Gobai menegaskan bahwa DPR Papua Tengah bersama STIH Mimika telah berupaya menyusun Raperda Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat. Raperda ini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Papua Tengah No. 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Perda ini mengatur penetapan WPR di areal IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), termasuk di Freeport.

Gobai memaparkan langkah-langkah konkret yang diatur dalam Perda tersebut agar WPR di areal Freeport dapat diimplementasikan:

  1. Dialog Pemerintah dan Freeport: Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah harus duduk bersama PT Freeport Indonesia untuk membahas kemungkinan penyempitan wilayah di daerah bawah Mile 50.
  2. Usulan WPR: Setelah wilayah disempitkan, Pemprov Papua Tengah dapat mengusulkan WPR pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Freeport.
  3. Pemberian Izin Kelola: Setelah WPR ditetapkan, izin pengelolaan dapat diberikan kepada lembaga atau koperasi asli Mimika.
  4. Pembinaan Pendulang: Pemerintah Daerah dan Freeport diharapkan membina para pendulang, menyediakan perlengkapan keselamatan (safety), serta melatih mereka agar mampu melakukan reklamasi pasca-tambang.
  5. Pengembangan Kerajinan Emas: Pendulang juga perlu dibina agar dapat mengolah emas menjadi produk kerajinan.
  6. Penetapan Pembeli Emas: Perlu ditetapkan lembaga atau koperasi yang akan membeli hasil emas dari para pendulang, misalnya Kopkar Freeport atau koperasi lainnya.
  7. Sumber PAD: Pemprov Papua Tengah dapat menetapkan iuran pertambangan rakyat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini adalah tantangan besar, karena faktanya ada pendulangan di areal Freeport yang sesuai aturan ilegal, tapi faktanya ada. Melalui Perda ini, kita mencoba mencari solusi agar masyarakat lokal juga dapat merasakan manfaat dari sumber daya alam yang ada secara legal dan terkelola dengan baik,” tutup John NR Gobai.

Perda ini bukan sekadar regulasi, melainkan komitmen nyata untuk memberdayakan masyarakat asli Papua di wilayah pertambangan, memastikan bahwa kekayaan alam Papua memberikan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan bagi pemiliknya.(Krist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here