Beranda PAPUA TENGAH Menata Tambang Rakyat Papua Tengah: Asa John Gobay untuk Legalitas dan Perlindungan...

Menata Tambang Rakyat Papua Tengah: Asa John Gobay untuk Legalitas dan Perlindungan Masyarakat

17
0
BERBAGI
Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobay.

NABIRE (22/4/26), NGK  – Di tengah riuhnya diskusi panel yang digelar oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Tengah di Aula RRI Nabire pada Selasa, 21 April 2006, terselip sebuah harapan besar dari Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobay.

Ia memaparkan substansi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat, sebuah langkah monumental untuk menata salah satu denyut nadi ekonomi masyarakat Papua Tengah.

Selama ini, pertambangan telah menjadi tulang punggung kehidupan bagi banyak warga di Papua Tengah. Namun, pelaksanaannya kerap berjalan di luar jalur yang semestinya, tanpa payung hukum yang jelas. John Gobay menyadari betul persoalan ini. “Aturan dari pusat yang hanya memetakan wilayah tambang lima kali setahun itu tidak efektif,” ujarnya dengan nada prihatin. “Banyak kegiatan masyarakat berjalan tanpa izin. Karena itu, sebagai daerah otonomi khusus, kita membuat payung hukum sendiri agar masyarakat bisa legal dan terlindungi.”

Perdasus ini hadir bukan tanpa landasan kuat. Merujuk pada undang-undang pertambangan, PP Nomor 106 Tahun 2001, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022, aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para penambang rakyat.

Kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang Jelas

John Gobay merinci kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diatur dalam Perdasus ini, memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang berpotensi memiliki nilai mineral dapat dikelola secara bertanggung jawab:

  • Kedalaman dan Cadangan: WPR harus memiliki cadangan mineral sekunder atau primer dengan kedalaman maksimal 100 meter.
  • Luas Wilayah: Luas maksimal WPR ditetapkan sebesar 1000 hektar, menjaga agar skala operasional tetap terkelola.
  • Bukan Wilayah Eksklusif: Kriteria penting lainnya adalah tidak tumpang tindih dengan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
  • Persetujuan Masyarakat: Yang paling krusial, WPR wajib mendapat persetujuan dari pemilik tanah adat.

Alur Perizinan yang Transparan

Lebih lanjut, John Gobay menjelaskan mekanisme perizinan dan alur legalisasi tambang rakyat yang dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat:

  1. Pengusulan: Masyarakat adat dapat mengusulkan pembentukan WPR kepada Gubernur melalui Bupati. Selanjutnya, Gubernur akan mengusulkan kepada Menteri untuk penetapan resmi.
  2. Penerbitan Izin: Setelah WPR ditetapkan, Gubernur akan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  3. Penerima Izin: Izin ini akan diberikan kepada perorangan pemilik tanah adat atau koperasi yang beranggotakan masyarakat adat.

Tak hanya itu, syarat perizinan juga mencakup kewajiban membuat dokumen lingkungan (UKL/UPL atau SPPL), kesanggupan membayar iuran produksi dan reklamasi. Ada pula larangan tegas terkait pembangunan tempat hiburan, peredaran minuman beralkohol, penggunaan aparat keamanan untuk kepentingan pribadi, serta keharusan berkonsultasi dengan dinas terkait sebelum menggunakan alat berat.

Bahkan, untuk wilayah yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Perdasus ini membuka celah bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebagian wilayah bagi masyarakat, asalkan mendapat izin dari pemegang izin utama dan disertai pembinaan.

Harapan John Gobay, dengan adanya Perdasus ini, DPR dan pemerintah daerah dapat segera menyusun target kerja dan rencana aksi nyata, termasuk pendataan dan pemetaan wilayah. Tujuannya agar Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dapat segera diimplementasikan di lapangan pada tahun 2026, membawa angin segar legalitas dan perlindungan bagi para penambang rakyat di Papua Tengah. (ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here