Beranda PAPUA TENGAH Menata “Living Law”, Mewujudkan Keadilan yang Manusiawi dan Bermartabat di Papua Tengah

Menata “Living Law”, Mewujudkan Keadilan yang Manusiawi dan Bermartabat di Papua Tengah

38
0
BERBAGI
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR. Gobai

NABIRE (23/4/26), NGK  – Di tengah kekayaan budaya dan kearifan lokal yang melimpah, hukum adat bukan sekadar warisan sejarah, melainkan living law atau hukum yang hidup dan bernapas dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Papua Tengah. Ia menjadi perekat sosial, penyeimbang hubungan, dan sarana penyelesaian masalah yang telah berjalan turun-temurun.

Namun, di balik fungsi mulia tersebut, terdapat realitas yang kini menjadi perhatian serius  dari Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR. Gobai yang menyoroti adanya praktik yang mulai bergeser dari nilai asasinya.

“Kita melihat adanya kebiasaan permintaan denda dalam masalah pidana adat yang nilainya melambung tinggi dan tidak manusiawi. Proses ini justru sering menimbulkan dendam antarwarga dan memicu konflik baru, seolah-olah masalah sosial dikomersilkan, yang tentu saja menjauh dari nilai-nilai luhur adat itu sendiri,” ujar John Gobai dengan nada prihatin.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Seminar Akhir Tahun bertajuk “Memposisikan Living Law dalam Peradilan Adat” yang digelar DPR Papua Tengah bekerja sama dengan STIH Mimika, Kamis (12/12/2025) lalu.

Menyaring Nilai, Mempertegas Aturan

John Gobai menegaskan, tujuan penyusunan regulasi daerah ini bukan untuk menghapus hukum adat, melainkan untuk memberinya “filter” atau penyaringan. Filosofinya sederhana: yang baik dan relevan dipertahankan, namun yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan harus ditinggalkan.

“Filosofisnya, masyarakat adat memang sudah punya sistem hukum sendiri untuk menjaga keseimbangan. Tapi sekarang saatnya diformalkan agar tidak ada lagi penafsiran yang melenceng. Kita ingin hukum adat tetap menjadi solusi, bukan sumber masalah,” tegasnya.

Hal ini juga sejalan dengan pandangan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, SH, MM. Dalam kesempatan yang sama, ia menekankan bahwa tidak semua tradisi bisa serta merta dijadikan dasar pemidanaan.

Menurut Sjamsul Hadi, agar sebuah norma adat diakui secara hukum negara, ia harus memenuhi syarat ketat: benar-benar hidup dan dipatuhi masyarakat, tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), tidak mengandung kekerasan ekstrem, tidak diskriminatif, dan yang terpenting, harus ditetapkan secara tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal ini untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan dengan alasan “katanya adat”.

Dasar Kuat, Masa Depan Cerah

Upaya ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Otonomi Khusus, keberadaan peradilan adat memang diakui secara konstitusional.

Kini, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, jalan semakin terbuka lebar. PP ini menjadi payung hukum yang mengamanatkan perlunya penyusunan regulasi turunan di daerah.

“Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2025 tersebut, DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Daerah siap bergerak cepat. Kami akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hukum Dalam Masyarakat,” ungkap John.

Proses penyusunan pun akan melibatkan langsung para tokoh dan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut, agar produk hukum ini benar-benar lahir dari rahim masyarakat namun memiliki standar keadilan yang universal.

Dengan hadirnya Perda ini nantinya, diharapkan hukum adat di Papua Tengah dapat kembali ke fungsinya yang asli: menciptakan kedamaian, menyelesaikan masalah dengan bijak, dan menjaga martabat manusia, tanpa harus terjebak dalam komersialisasi atau ketidakadilan. Hukum yang hidup, haruslah hukum yang menghidupkan dan menyejahterakan. (ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here