
Teriakan untuk menolak revisi UU Otsus Papua dari sejumlah komponen masyarakat di Papua, makin hari teriakan itu kian keras. Tapi Jakarta tetap bersikap keras untuk merevisi.
JERITAN menolak UU Otsus Papua, masih saja terdengar. Tapi Presiden Joko Widodo menegaskan, Otsus bagi Papua tetap akan dilanjutkan harus dievaluasi pelaksanaan, terutama penggunaan dana Otsus.
Penegasan Presiden itu sejalan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Bahkan Pansus DPD dan Kemendagri RI sudah sepakat, Otsus Papua dilanjutkan dan kini sedang dilakukan revisi terbatas terkait dengan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Tanah Papua.
Seperti yang ditulis Kompas.com (11/03/2020), bahwa Presiden Joko Widodo meminta dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dievaluasi total menjelang berakhirnya penyaluran dana tersebut pada 2021. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai Dana Otsus Papua di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Presiden mencatat, sejak 2002 Dana Otsus Papua yang telah disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat mencapai Rp 92,24 triliun. Ia meminta angka yang sangat besar itu ditelusuri penggunaannya.
Sementara itu, Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma mengatakan, Otsus akan tetap dilanjutkan dengan sejumlah perbaikan. “Ada perbaikan dari sisi regulasi, dan tata kelola penyalurannya hingga dampak dan manfaatnya” ujarnya dalam rapat kerja Pansus Papua DPD RI melalui virtual meeting dengan Kemendagri, Rabu (1/7/2020) seperti yang dilansir Jitunews.com
Filep menambahkan bahwa Pansus Papua DPD RI dan Kemendagri RI juga sepakat untuk mendorong revisi terbatas terkait dengan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
“Evaluasi menyeluruh juga dilakukan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dilakukan secara paralel setelah revisi terbatas selesai dilakukan,” tuturnya.
Menurutnya, implikasi masalah Otsus yang terlihat antara lain pemerataan pembangunan belum tercapai, pelayanan publik belum membaik, pemanfaatan Dana Otsus tidak tepat sasaran, belum terbitnya sejumlah regulasi di tingkat daerah sebagai payung hukum pelaksanaannya.
“Tingkat kemiskinan masih tinggi, bagaimana dinamika Otsus dan bagaimana kelanjutan dana Otsus setelah tahun 2021, maka harus dicarikan solusinya seperti apa,” pungkasnya. (*/Krist Ansaka)