Beranda PEMILU 2024 Calon DPRK, Kesbangpol Kab. Jayapura Masih Tunggu Surat dari Pj Gubernur

Calon DPRK, Kesbangpol Kab. Jayapura Masih Tunggu Surat dari Pj Gubernur

493
0
BERBAGI
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, A.H. Toffir (Foto: Vicktor Done/NGK)

Anggota DPRK Kabupaten Jayapura yang diangkat atau dari jalur Otsus, hanya 8 orang.

SENTANI, NGK – Penjaringan Dewan Perwakilan Rakyat Khusus ( DPRK ) jalur Otsus untuk Kabupaten Jayapura masih menunggu Surat dari Pj Gubernur Papua terkait pembentukan secretariat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura,  A.H. Toffir pada Rabu, 24 April 2024 di Sentani ruang kerjanya.

Menurut Toffir, surat itu untuk membentuk sekertariat. Setelah itu dibentuklah Panitia Pemilihan (Pampil) untuk memilih Panitia Seleksi (Pansel) yang  akan diberikan SK oleh Provinsi dalam hal tersebut Pj Gubernur.

Setelah itu Pansel yang akan melakukan penjaringan calon anggota DPRK sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Perlu juga diketahui untuk penjaringan anggota DPRK Kabupaten Jayapura nantinya menurut Kepala Kesbangpol ada 8 kuris itu merupakan perbandingan dari 30 kursi DPR Kabupaten Jayapura dari hasil Pemilu 2024.  Jadi, untuk 8 kursi itu, perhitungannya, 4 Anggota DPRD banding 1 anggota DPRK.

Dari 8 kursi DPRK yang siap di jaring oleh Pansel 30 persen merupakan perwakilan dari perempuan, sehingga di harapkan perempuan juga harus siap, berperan aktif mendaftarkan diri ketika Pansel sudah membuka pendaftaran untuk calon DPRK, karena sesuai dengan aturan yang telah di sosialisasikan Kesbangpol kepada masyarakat adat belum lama ini.  (Viktor Done)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here