Beranda PEMILU 2024 Persyaratan JOAN Lengkap, KPU Serahkan SK Pendaftaran

Persyaratan JOAN Lengkap, KPU Serahkan SK Pendaftaran

359
0
BERBAGI
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya menyerahkan Surat Keputusan (SK) persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, JOAN).

Jan Jap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak (JOAN) siap bertarung dalam Pilkada.

SENTANI, NGK – Persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, Jan Jap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak (JOAN), dinyatakan lengkap.

Penelitian persyaratan calon bupati telah dilakukan KPU Kabupaten Jayapura dan pada 8 September 2024, Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya menyerahkan Surat Keputusan (SK) persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, JOAN).

Penyerahan SK itu dilakukan di kantor KPU Kabupaten Jayapura  dan diterima oleh  Ketua Pemenangan dari Koalisi Jayapura Maju (KJM), Edison Awoitauw yang didampingi sejumlah utusan partai yang tergabung dalam KJM.

Setelah menerima SK persyaratan administrasi pendaftaran, kini JOAN dan menunggu SK penetapan calon bupati dan wakil Bupati

Seperti diberitakan NGK (26/9), Paslon (Pasangan calon) JOAN mendaftar di KPU Kabupaten Jayapura pada 28 Agustus lalu. Pada saat mendaftar, dikawal langsung oleh KJM dan ribuan massa dari 139 kampung di 19 distrik, Kabupaten Jayapura.

Massa pendukung ini berasal dari Distrik Sentani Timur, Sentani, Ebungfau, Waibu, Raveni Rara, Depapre, Sentani Barat, Yokari, Demta, Kemtuk, Kemtuk Gresi, Gresi Selatan, Nimboran, Nimbokrang, Namblong, Unurum Guay, Yapsi, Kaureh, dan Airu.

Sedangkan partai yang tergabung dalam KJM itu adalah : Partai Nasdem, Golkar, Gerindra, Hanura dan PBB. (Krist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here