Beranda Hukum Dua Nama Anggota TNI di Kasus Bom Molotov Jubi

Dua Nama Anggota TNI di Kasus Bom Molotov Jubi

266
0
BERBAGI
Suasana RDP bersama Komisi I DPR Papua, di kantor DPRP, Jumat (16/5/2025). – Foto: Jubi/Theo Kelen.

Kodam XVII/Cenderawasih Patahkan Hasil Penyelidikan Polda. Salah Satu Alasannya, karena Ada saksi Sebagai Pengedar Miras ?

JAYAPURA, NGK – Polda Papua mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, ada dua anggota TNI sebagai terduga pelaku dalam kasus pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi yang terjadi pada 16 Oktober 2024.

Kedua anggota TNI itu adalah Sersan Satu (Sertu) Devrat dan Prajurit Kepala (Praka Arga) Wisnu Tribaskara.

Penyebutan nama dua anggota TNI itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR Papua, Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua pada Jumat (16/5/2025) di salah satu ruang rapat kantor DPRP Papua.

Dalam RDP itu, Direskrimum Polda Papua, Kombespol Achmad Fauzi Dalimunthe, mengungkapkan, bahwa kedua terduga pelaku dari TNI, yaitu Sertu Devrat dan Praka Wisnu yang melakukan di  kantor media Jubi..

Direskrimum Polda Papua menjelaskan, karena terduga adalah anggota TNI pihaknya tidak punya kewenangan melakukan penyelidikan dan tahapan selanjutnya, dan tidak bisa ditangani secara pidana umum. Untuk itulah pihaknya berkoordinasi dengan Kodam XVII/Cenderawasih, kemudian melimpahkan berkas kasus itu Kodam XVII/Cenderawasih.

“Berselang beberapa waktu, kami mendapatkan berkas itu kembali ke kami. Apakah ini ada yang keliru saat kami lakukan penyidikan dan penyelidikan ini? Apakah mungkin ada orang lain lagi? Karena berkas dikembalikan itu memang ada catatan juga,” katanya.

Wakil Asisten Intelijen Kodam XVII/Cenderawasih, Letnan Kolonel Inf Budi Suradi mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas dari Polda Papua, pihaknya langsung membentuk tim investigasi untuk memeriksa saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus itu.

“Kami mendapatkan delapan saksi dari Polda. Namun disayangkan satu diantaranya pengedar miras. Andai dia bukan pengedar miras, ya kita soal intelligent ini berpikir apa motivasinya jadi saksi, dari situ saja kita bisa patahkan. Karena keterangan saksi yang sampaikan ke Polda berbeda dengan ke Kodam dalam hal ini Pomdam. Andai ada saksi selain saksi penjual miras ini, bisalah kita ungkap kejadian ini,” kata Letnan Kolonel Inf Budi Suradi.

Budi Suradi merasa aneh dengan kesaksian yang menyatakan bahwa terduga pelaku mondar-mandir, memamerkan diri, sebelum melemparkan bom molotov.

Menurutnya saat diperiksa Pomdam, saksi tidak menyebutkan terduga pelaku adalah Sertu Devrat dan Praka Wisnu.

“Jadi penyidiknya ini menunjukkan foto. Dia tidak kenal, hanya menunjukkan foto oleh penyidik Polda Papua, dengan mengatakan, kenal abang ini, dijawab oleh saksi pernah melihat orang tersebut akan tetapi tidak tahu namanya,” ujarnya.

“Ternyata yang kita dalami terhadap saksi, dia tidak tahu pelakunya bahkan tidak mengenal siapa Defrat itu, siapa Wisnu itu. Tahunya nama-nama ini muncul karena hasil kegiatan di Polda,” katanya.

Anggota Komisi I DPRP Adam Arisoi mengatakan setelah mengikuti penjelasan dari Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih, terkesan masing-masing institusi ini mengikuti hasil penyelidikannya sendiri.

“Dari penjelasan tadi kami tidak punya kesimpulan. Kami sebagai wakil rakyat sampaikan kepada kedua institusi ini, bahwa kita semua sebagai warga negara ingin hidup aman di Tanah Papua,” kata Arisoi.

Arisoi mengatakan tugas TNI dan Polri sebagai institusi yang diberikan tugas menjaga ketentraman warga negara, dan penempatan bom molotov ke kantor redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024, merupakan ancaman bagi semua warga negara di Tanah Papua.

“Karena itu, kasus bom molotov di kantor redaksi Jubi, saya berharap diproses karena cukup panjang untuk kita semua mencari keadilan terhadap kasus tersebut. Saya yakin Kodam dan Polda pasti mengungkap kasus ini seadil-adilnya. Apalagi pers merupakan pilar keempat di negara republik Indonesia,” ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRP, Hermes Hein Ohee mengatakan Polda Papua menurunkan personil dengan kemampuan terbaik, untuk menyelidiki kasus bom molotov itu, dan mengidentifikasi terduga pelaku.

Untuk itu, Hein Ohee mendesak Polda Papua mengungkapkan motif dari pelaku tersebut.

“Motivasinya (motifnya) ini apa? Apakah ada pesan (perintah) dari institusi? Atau pribadi, atau ada hubungan pribadi dengan redaksi Jubi, ini harus jelas. Karena teror kepada media Jubi ini bukan hal baru, tapi berulang kali,” kata Ohee.

Gustaf Kawer dari tim kuasa hukum Jubi mengatakan, peristiwa itu sangat aneh karena lokasinya sangat dekat dengan pos-pos TNI, pusat TNI, Polsek, Polresta bahkan Polda. Namun pelaku tidak dapat diungkap hingga kini.

“Yang menjadi aneh, kenapa lama mengungkapkan pelakunya. Padahal di sini pusat TNI dan Polri, sehingga punya kemampuan cukup untuk mengungkap pelaku sesuai rujukan bukti dan saksi yang ada,” kata Kawer.

Kawer mengatakan, Polda Papua menyelidik untuk pidana umum, dan Pomdam menyelidiki pidana militer. Seharusnya kedua institusi bekerja sama dalam hal ini. Polda Papua menyampaikan hasil pemaparannya dan Kodam XVII/Cenderawasih sepertinya menyerah.

“Saya bicara ini karena kemarin saya terlibat dalam pendampingan banyak kasus seperti kasus mutilasi di Timika. Itu komunikasinya lancar seperti teman-teman di Polda ini. Kami juga bertemu dengan saksi kunci itu, dengan saksi yang lain. Wawancara dan menyatakan terduga pelaku ada orang dalam yang dia kenal. Kaitan dengan terduga Devrat dan Wisnu, saksi kunci dia kenal betul bahwa mereka itu orang dalam,” kata Kawer. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here