TIMIKA (12/12/25), NGK – Penyerahan Laporan Hasil Analisis (LHA) kajian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Distribusi Pupuk Subsidi dapat menjadi jadi cermin dan panduan yang sangat berharga Pemerintah Kabupaten Mimika.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Mimika, Emanel Kemong dalam sambutannya pada acara Penyerahan Laporan Hasil Analisis (LHA) Kajian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Distribusi Pupuk Subsidi di Kabupaten Mimika di Hotel Horison Diana pada Jumat, 12 Desember 2025.
“Pemerintah Kabupaten Mimika menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif yang telah dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Tengah melalui kajian pencegahan maladministrasi ini,” ujar Wakil Bupati Emanuel Kemong.
Menurut Emanuel Kemong, kajian ini adalah cerminan dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, khususnya dalam program-program yang sangat menyentuh hajat hidup orang banyak, seperti distribusi pupuk bersubsidi.

“Pupuk subsidi bukan sekadar komoditas. Tapi pupuk subsidi ini adalah instrumen penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah kita. Kelancaran dan ketepatan distribusinya adalah kunci keberhasilan petani kita, yang pada gilirannya akan menjamin kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mimika,” kata Wakil Bupati.
Menurutnya, dalam setiap proses pelayanan publik, potensi terjadinya maladministrasi senantiasa ada. Oleh karena itu, laporan yang akan diserahkan oleh Ombudsman hari ini, akan kami jadikan sebagai cermin dan panduan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Mimika.
Emanuel Kemong menyatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui seluruh OPD terkait menyatakan mendukung penuh untuk mempelajari dan menelaah secara mendalam setiap poin saran perbaikan yang termuat dalam laporan hasil analisis. Lalu akan menindaklanjuti dengan segera dan terukur setiap rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten Mimika akan mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan untuk menutup celah-celah potensi maladministrasi, mulai dari perencanaan, pendataan petani, alokasi, hingga proses penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan.

“Tujuan kita untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada yang berhak, dengan jumlah yang tepat, pada waktu yang tepat dan dengan harga sesuai ketentuan. Saya mengajak seluruh stakeholder terkait (OPD), distributor, pengecer dan terkhusus para petani supaya dapat berkolaborasi aktif dalam upaya perbaikan ini. Mari kita jadikan temuan dari Ombudsman ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika. Dengan sinergi dan komitmen yang kuat, kita akan mampu mewujudkan pelayanan publik yang prima, bebas dari praktik maladministrasi, demi tercapainya Mimika yang lebih maju dan sejahtera,” tegas Wakil Bupati Kemong.
Dijelaskan juga, Laporan Hasil Analisis (LHA) kajian Ombudsman sesuai amanat undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sehingga peran Ombudsman sangatlah krusial sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. (tob/ka).








