Beranda Nusantara Jeritan dari Grime Nawa : Kembalikan Hutan Adat Kami

Jeritan dari Grime Nawa : Kembalikan Hutan Adat Kami

1738
0
BERBAGI
Aksi yang dilakukan pada pagi, Kamis, 10 November 2022 di Halaman Parkir, Kantor Bupati Jayapura. (Foto: Vicky)

Masyarakat adat Grime Nawa di Kabupaten Jayapura  meminta Pemerintah mencabut Ijin Hak Guna Usaha (HGU) dari itu PT Permata Nusa Mandiri (PT PNM). Tapi jeritan rakyat ini harus mengikuti birokrasi pemerintah sehingga jeritan itu, mengikuti perjalanan panjang dari kampung, distrik, kabupaten, provinsi sampai ke pemerintah pusat di Jakarta.

SENTANI, NGK –  Jeritan  rakyat Grime Nawa, di Kabupaten Jayapura, kembali terdengar melalui aksi yang dilakukan pada pagi, Kamis, 10 November 2022 di Halaman Parkir, Kantor Bupati Jayapura. Dalam jeritan itu,mereka menuntut Pemerintah melalui Bupati Jayapura supaya segera mencabut Ijin Hak Guna Usaha (HGU) dari itu PT Permata Nusa Mandiri (PT PNM) yang telah mencaplok dan merampas hutan adat mereka.

Sungguh Ironis. Jeritan rakyat Grime Nawa ini, disaat sembilan tahun pergerakan kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura yang diprakarsai oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E, M.Si.

Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Grime Nawa, Mathius Sawa menyerahkan pernyataan tuntutan (Foto: Vichky)

Gerakan kebangkitan masyarakat adat itu, tidak dapat menghentikan jeritan rakyat Grime Nawa. Nyatanya, hutan dan wilayah adat mereka dicaplok dan dirampas. Kenyataan inilah yang membuat puluhan masyarakat Grime Nawa kembali beraksi dan langsung ditemui oleh Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Joko Sunaryo.

Di Halaman Parkir, Kantor Bupati Jayapura,  mereka membawa berbagai aspirasi yang dituliskan pada baliho dan kertas. Mereka menuntut kembali Bupati Jayapura untuk segera mencabut Ijin HGU PT.PNM yang bagi mereka telah mengklaim wilayah tanah dan hutan adat mereka sebagai wilayah kerja PT.PNM yang masih beroperasi sampai saat ini.

Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, Masyarakat Adat Grime Nawa yang dikoordinir oleh Ketua Dewan Adat Daerah ( DAD ) Grime Nawa, Mathius Sawa Menyampaikan ini aksi yang ketiga kalinya mereka lakukan, karena apa yang mereka tuntut belum juga terjawab sampai saat ini.

Lanjut, Mathius Sawa, PT.PNM telah mengklaim wilayah seluas 32.000 hektar wilayah adat, tanpa melibatkan masyarakat adat setempat sebagai pemilik hak ulayat, juga masyarakat setempat secara tegas menolak jika lahan mereka akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.

” ini belum berakhir, kecuali sudah ada  pencabutan ijin HGU baru itu selesai. ini peringatan ke tiga, kami tunggu sampai Bupati mencabut HGU dan kami tunggu surat keputusan menteri bagaimana tanah adat dikembalikan kepada masyarakat adat”, tutur Mathius Sawa.

Seperti yang tertulis pada kertas manila, ” kelapa sawit bukan solusi, tolak perusahaan PT.PNM, kas kembali tanah itu bukan ko punya, Bupati Segera Batalkan HGU, Bupati stop janji mana SK ?, begitulah beberapa aspirasi yang diungkapkan dalam tulisan.

Menanggapi aksi itu, Bupati Jayapura melalui Asisten II, Joko Sunaryo kepada masa pendemo, menyampaikan jika perusahaan tersebut sudah diperingatkan melalui surat Bupati tanggal, 23 Februari 2022, perihal pengertian sementara kegiatan di areal HGU PT.PNM tahun 2021 – 2022 dikarenakan HGU PT.PNM telah berakhir pada bulan April 2020, juga PT.PNM belum mengklarifikasi SK Menteri LHK No 1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, tanggal 5 Januari 2022 tentang ijin konsesi hutan atas nama PT.PNM.

Menyikapi itu Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE.MSi., mengeluarkan surat peringatan yang ketiga kalinya, dengan harapan perusahaan tersebut segera menyikapi.

Mewakili Bupati Jayapura. Joko Sunaryo menyampaikan jika untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Jayapura belum bisa langsung mengambil keputusan karena ada proses yang harus dilewati antara beberapa instansi terkait. Juga melalui Kabupaten, Provinsi dan sampai ke Pusat.

Masa pun menanggapi apa yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, dengan dikeluarkannya surat peringatan ke tiga itu masa akan menunggu hingga 14 hari lagi akan kembali menagih janji proses pencabutan HGU dan pemberhentian aktivitas PT.PNM sekaligus menerima Surat Keputusan ( SK ) dikembalikannya hutan Masyarakat Adat Grime Nawa.

Seperti yang diberitakan portal berita www.newguineakurir.com pada Kamis, 8 September 2022, Pintu Gerbang Kompleks Kantor Bupati Jayapura, pada Rabu, 7 September 2022, sekitar pukul 12.01 Waktu Papua, penuh sesak dengan ratusan Masyarakat Adat Grime Nawa. Mereka datang membawa keputusan musyawarah adat Daerah Grime Nawa (21/7/2022) yang meminta dan menuntut Bupati Mathius Awoitauw untuk segera mencabut Ijin Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di atas lahan 30.920 Ha yang berlokasi di wilayah adat mereka.

Masyarakat Hukum Adat Grime Nawa lakukan Aksi Penyampaian Aspirasi di Kantor Bupati Jayapura (7/9/22) – Foto: Vihky D)

Tampaknya, jeritan rakyat Grime Nawa ini harus mengikuti birokrasi pemerintah sehingga jeritan itu, mengikuti perjalanan panjang dari kampung, distrik, kabupaten, provinsi sampai ke pemerintah pusat di Jakarta.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) menyerahkan surat penetapan hutan adat bagi masyarakat adat di Tanah Papua. Penyerahan surat keputusan hutan adat dilakukan oleh Bambang Supriyanto, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK pada pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI, Senin (24/10) di Sadion Barnabas Youwe.

Betulkah Kondisi ini, menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat adat nusantara?  (Viktor Done/Krist A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here