NABIRE (27/3/26), NGK – John NR Gobai, Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, menekankan pentingnya pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pernyataan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada NGK pada Jumat, 27 Maret 2026, menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.
Prioritas OAP dalam Pengisian Jabatan ASN
Menurut Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah itu, bahwa PP Nomor 106 Tahun 2021, yang merupakan turunan langsung dari UU Otsus Papua, secara spesifik mengatur manajemen ASN di wilayah Papua. Pasal 29 ayat (1) peraturan tersebut menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, atau Wali Kota harus mengutamakan OAP dalam mengusulkan kebutuhan, melaksanakan penerimaan, dan pengangkatan ASN pada jabatan tertentu. Pengutamaan ini dimungkinkan antara 60% hingga 80% dari total jabatan, kecuali untuk posisi yang memerlukan kompetensi khusus.
Pentingnya Pemberian Ruang Strategis bagi OAP
Gobai menegaskan bahwa sudah saatnya memberikan kesempatan kepada putra-putri asli Papua dan OAP lainnya yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan. Hal ini sejalan dengan regulasi lain yang mendukung UU Otsus Papua, termasuk Pasal 399 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa ketentuan undang-undang ini berlaku bagi provinsi dengan status khusus dan istimewa, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang daerah tersebut.
Seruan Kepatuhan terhadap Regulasi
Para kepala daerah di Tanah Papua diminta untuk taat asas terhadap pengaturan yang merupakan turunan dari UU Otsus Papua dalam penempatan jabatan ASN. Gobai menekankan bahwa Pasal 399 UU No. 23 Tahun 2014 telah memberikan ruang yang jelas bagi berlakunya peraturan daerah khusus dan istimewa, sehingga implementasi Pasal 29 ayat (1) PP 106 Tahun 2021 harus dapat dilaksanakan. (krist)








