
JAYAPURA (10/4/26), NGK – Gemerlap pesta olahraga Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 lalu, yang digadang-gadang sebagai simbol kebangkitan dan kejayaan Bumi Cenderawasih, kini menyisakan cerita kelam.
Di balik euforia dan sorak-sorai penonton, tersembunyi dugaan tindak pidana korupsi yang membelit anggaran PON XX. Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua, menyisakan pertanyaan besar: kapan keadilan akan benar-benar ditegakkan?
Proses penyidikan yang terkesan berjalan lambat membuat status Ketua Harian PB PON XX Papua, YW, masih sebatas saksi. Padahal, sejak awal, temuan adanya pembengkakan biaya dan penyimpangan alokasi anggaran sudah terendus melalui pemeriksaan internal pemerintah pusat dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan ini kemudian berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Papua, yang akhirnya menyeret beberapa anggota panitia PON 2021 ke kursi pesakitan.
Nama-nama seperti Vera Parinussa (koordinator Venue), Reky Douglas Ambrauw (koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (bendahara umum PB PON), dan Roy Letlora (ketua bidang II PB PON) telah lebih dulu dinyatakan sebagai terdakwa. Namun, sosok YW, yang memegang peranan sentral dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran, justru pemeriksaannya berjalan tertatih-tatih.
Keterlibatan YW mulai terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Thercia Eka Kambuaya, Wakil Bendahara I PB PON Papua, bersaksi di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (10/3/2025), bahwa ada sejumlah dana PON XX yang digunakan untuk belanja di luar kegiatan resmi. “Belanja di luar PON itu atas arahan Ketua Harian PB PON XX Papua, YW,” ungkapnya di hadapan majelis hakim. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan YW dalam penyimpangan anggaran.
Meskipun Kejati Papua telah memeriksa 23 saksi dan menyita berbagai aset seperti motor balap, kapal, drone, serta perangkat elektronik promosi yang diduga terkait pembelian aset di luar prosedur, YW masih belum berstatus tersangka. Penyidik telah berupaya mengumpulkan bukti, termasuk menyita aset-aset yang diduga dibeli menggunakan dana PON XX secara tidak semestinya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, YW melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan sejumlah uang. Pada 19 Agustus 2025, ia mengembalikan Rp 10 miliar, disusul Rp 5 miliar pada 5 Desember 2025. Total pengembalian mencapai Rp 15 miliar dari estimasi kerugian negara sebesar Rp 31,1 miliar.
Pengembalian dana ini memang patut diapresiasi, namun pertanyaan krusial tetap menggantung: apakah pengembalian dana ini cukup untuk menutupi semua kerugian negara dan menebus kesalahan yang diduga telah dilakukan?
Kapan kasus korupsi dana PON XX Papua ini akan menemui titik terang? Hanya Sang Waktu dan para penegak hukum yang tahu jawabannya. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa di balik megahnya sebuah perhelatan, potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi selalu mengintai, menggerogoti kepercayaan publik dan merugikan negara.
Sementara data yang dinukil dari website https://kejati-papua.kejaksaan.go.id, dalam konten berita pada 30-12-2025 disebutkan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mencatatkan kinerja signifikan sepanjang tahun 2025, khususnya dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp38,62 miliar, sebagian besar berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi berskala besar.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan korupsi dana pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua XX Tahun 2021. Kejati Papua mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp205 miliar, angka yang mencerminkan besarnya dampak kejahatan korupsi terhadap pembangunan daerah.
Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, S.H., M.H., menegaskan bahwa capaian ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas pembangunan di Tanah Papua.
“Ini wujud nyata transparansi kami, terutama dalam menuntaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik, seperti dana PON,” ujar Yedivia. (ka)







