Beranda Freeport Gunung Emas Freeport, Lautan Tailing dan Dana yang Ghaib

Gunung Emas Freeport, Lautan Tailing dan Dana yang Ghaib

56
0
BERBAGI
Infografis NGK

JAYAPURA (21/6/26), NGK — Angka-angka itu selalu terdengar seksi saat dibacakan di podium ruang rapat yang sejuk. Miliaran hingga triliunan rupiah Dana Bagi Hasil (DBH) dari PT Freeport Indonesia (PTFI) dilaporkan mengalir, membasahi kas negara dan rekening pemerintah daerah.

Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga royalti minerba meluncur sebagai kewajiban rutin perusahaan yang sudah berjalan bertahun-tahun.

Namun, di bawah kaki gunung emas di Mimika, realitas tidak seindah laporan keuangan di atas kertas. Di sana, alam tidak hanya melahirkan kemakmuran bagi dunia, tetapi juga menyisakan luka yang menganga: lautan tailing (ampas sisa batuan tambang) dalam jumlah raksasa.

John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah (Foto: dok. NGK)

Hari itu, Minggu (21/6/2026), Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, tidak bisa lagi menahan kegelisahannya. Kepada NGK, suaranya terdengar getir sekaligus menggugat.

“Pertanyaannya, apa yang telah dilakukan pemerintah, baik Pemda maupun Pemerintah Pusat, dengan dana DBH Freeport bagi mereka yang terdampak?” cetus Gobai lugas.

Selama ini, DBH digadang-gadang sebagai penyelamat. Secara regulasi, dana kompensasi itu wajib diputar kembali untuk membangun infrastruktur, menaikkan taraf hidup, dan memeratakan ekonomi lokal. Namun bagi masyarakat asli di lingkar tambang Tambang PT Freeport Indonesia, kemakmuran itu seolah-olah menjadi fatamorgana. Mereka hidup berdampingan dengan dampak lingkungan yang nyata, sementara manfaat riil dari uang triliunan itu kerap dipertanyakan arahnya.

Ironisnya, dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat terdampak justru lebih sering menyandarkan hidup pada program yayasan swasta. “Jangan selama ini masyarakat mendapat layanan hanya melalui Freeport dan YPMAK (Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro),” kritik Gobai.

Menurut John NR Gobai, ada kesan kuat bahwa pemerintah daerah berlindung di balik program sosial perusahaan, sementara uang DBH yang menjadi hak rakyat menguap tanpa kejelasan program yang menyentuh kulit dan daging masyarakat adat. DBH Freeport seolah menjadi angka rahasia; disetor, dicatat, namun dampaknya mandek di birokrasi.

Melihat lingkaran setan yang tak kunjung putus ini, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah mendesak adanya reformasi total dalam pengelolaan dana bagi hasil. Solusinya adalah kepastian hukum yang memaksa transparansi sejak dari hulu.

Menurut Gobai, Papua Tengah membutuhkan payung hukum baru yang ketat untuk mengunci pemanfaatan DBH Freeport. Breakdown atau rincian persentase per bidang harus dikunci di dalam regulasi yang disepakati bersama dan diawasi ketat oleh DPRPT (DPR Papua Tengah) serta DPRK (DPR Kabupaten).

Dalam draf aturan yang diusulkan, prioritas pembagian wajib dialokasikan secara adil:

  1. Garda Terdepan Terdampak: Dana pertama-tama wajib mengalir ke daerah yang tanahnya dikeruk untuk pertambangan atau kelapa sawit, serta wilayah yang terkena dampak lingkungan langsung maupun tidak langsung.
  2. Pemerataan Wilayah: Sisa anggaran baru didistribusikan untuk daerah lain dan kebutuhan penunjang lainnya.

Masyarakat adat Papua tidak butuh sekadar pamer angka triliunan di dalam laporan APBD yang kaku. Mereka membutuhkan program nyata: air bersih yang bebas kontaminasi, layanan kesehatan gratis yang menjangkau kampung terpencil, sekolah yang layak bagi anak-anak pemilik tanah, dan pemulihan lingkungan hidup.

Kata Gobai, esensi dari Dana Bagi Hasil bukan sekadar urusan bagi-bagi uang di level elit politik. Ia adalah instrumen keadilan bagi mereka yang mengorbankan tanah ulayatnya demi menerangi ekonomi bangsa. Sudah saatnya DBH Freeport tidak lagi tertutup, berwujud nyata, dan benar-benar menyembuhkan luka masyarakat di lingkar tambang. (ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here