Beranda Serba Serbi Dari Sidang Makar di Makassar, Terdakwa Keluar dari Balik Meja Majelis Makim

Dari Sidang Makar di Makassar, Terdakwa Keluar dari Balik Meja Majelis Makim

559
0
BERBAGI
Para Penasehat Hukum

MAKASAR (9/9/25), NGK – Senin, 8 September 2025, sidang lanjutan atau sidang kedua, perkara dugaan tindak pidana makar atas nama  terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek akhirnya dimulai sekitar jam 11:30 wita di ruang Sidang DR.Harifin Tumpa, SH, MH pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.

Ssuai jadwal, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09:00 Wita,  tertundanya lantaran ada aksi demo damai yang dilakukan sekelompok mahasiswa asal Papua di Kota Makassar.

Para pengunjuk rasa damai tersebut menuntut agar keempat terdakwa itu dibebaskan dan dikembalikan ke Sorong untuk diadili di Sorong.

Saa itu, ruang sidang yang hendak dipergunakan terpaksa ditutup dan diamankan oleh 10 orang petugas keamanan dari Brimob dan Polisi.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum, Haslan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong juga baru berangkat menuju Makassar dan tiba sekitar pukul 09:00 wita.

Para Penasehat Hukum dan keempat terdakwa kasus makar .

Berdasarkan rilis dari penasehat hukum para terdakwa, bahwa ada cerita aneh sebelum sidang dimulai. Ceitanya begini : Sebelum sebelum sidang dimulai, keempat terdakwa keluar dari balik tempat duduk atau meja majelis hakim. Dan saat itu, hakim masih mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

“Sungguh mengherankan bagi kami tim penasihat hukum. Dan Ini jarang terjadi dalam sidang perkara pidana di pengadilan manapun yang pernah kami dampingi para klien terlibat perkara dengan tuduhan makar, kata Penasehat hukum, Yan Christian Warinussy dalam rilisnya yang diterima New Guinea Kurir (NGK) pada Senin, 8 September 2025.

Warinussy menjelaskan, sidang perkara para klien kami dari Sorong tersebut dipisah (splitsing) dalam empat berkas perkara. Proses pemeriksaan perkara juga dipimpin oleh dua majelis hakim untuk perkara pidana nomor 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman dan perkara pidana nomor : 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Piter Robaha.

Kedua perkara tersebut diperiksa Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH dibantu hakim anggota Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar Nawawi, SH, MH.

Sementara perkara pidana nomor : 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Nikson May dan Perkara Pidana Nomor : 970/Pid.B/2025/PN.Mks Ats nama Terdakwa Maksi Sangkek. Kedua perkara itu  dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum dibantu hakim anggota Herbert Harefa, SH, MH dan Samsidar Nawawi, SH, MH.

Menurut Warinussy, sesuai amanat Pasal 143 Jo Pasal 156 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa dan penasihat hukumnya diberi kesempatan dapat mengajukan keberatan atau tangkisan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan (Requisitor) Jaksa Penuntut Umum.

“Sebagai terdakwa dan Tim Penasihat Hukum, kami akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan eksepsi, maka mohon diberi waktu oleh Yang Mulia Majelis Hakim bagi kami selama seminggu untuk mengajukan keberatan (eksepsi),” kata advokat Yan Christian Warinussy di depan persidangan.

Permintaan Penasihat Hukum para terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim dari keempat perkara tersebut. Sehingga sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (15/9) mendatang dengan agenda pembacaan keberatan/tangkisan (eksepsi) para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. (ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here